Bireuen l Peunawa.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan terhadap terdakwa JS dan terdakwa R dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen.
Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa JS dan R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah melanggar pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, oleh karena itu JPU pada Kejari Bireuen menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 (Delapan) tahun dan Denda Sejumlah Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) subsider selama 4 (Empat) bulan penjara.
Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.
Perkara bermula pada bulan Oktober 2023 Korban Sdr. M. ARIF mendapatkan informasi dari temannya yang bernama Sdr. FIRDAUS bahwa ada lowongan/pekerjaan dari para terdakwa, lalu karena korban merasa tertarik sehingga menanyakan tentang perusahaan tersebut yang kemudian Sdr. FIRDAUS menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai staf bagian penjualan (salesman) di Negara Laos dengan gaji sejumlah Rp. 12.000.000 setiap bulan, dengan biaya pembuatan dokumen perjalanan dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja. Dari informasi tersebut membuat Korban tertarik/berminat. Selanjutnya saat korban tiba di Negara Laos pada 25 Oktober 2023 dijemput oleh orang perusahaan pemberi kerja dan dibawa ke sebuah apartemen di Negara Laos dan korban dimanfaatkan tenaga dan kemampuannya untuk mengoperasikan komputer dan HP/Ponsel. Korban bekerja selama sekitar tiga bulan, di bulan pertama korban diberikan gaji sejumlah 500 Yuan, bulan kedua sejumlah 300 Yuan, dan bulan ketiga sejumlah 1500 Yuan dan membuat korban merasa dirugikan selanjutnya korban melarikan diri dari apartemen tersebut ke kantor perwakilan Indonesia di Negara Laos pada tanggal 25 Januari 2024.
Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 17 Juli 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa.(*)