Pemerintah Terbitkan PMK 49/2025, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kini Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp3 Miliar

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Pemerintah Terbitkan PMK 49/2025, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kini Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp3 Miliar

7/24/2025

Peunawa.com l Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Kebijakan ini bertujuan memperkuat peran koperasi desa dan kelurahan dalam pembangunan ekonomi lokal serta mendukung program kemandirian pangan nasional.

PMK ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah ingin mendorong swasembada pangan dan pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.

Melalui peraturan ini, Koperasi Desa maupun Kelurahan Merah Putih dapat memperoleh pinjaman dari bank milik pemerintah dengan plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi. Tingkat bunga ditetapkan 6% per tahun, dengan tenor maksimal 72 bulan dan masa tenggang hingga 8 bulan.

Dana pinjaman tersebut dapat digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan produktif seperti:
Pengadaan sembako
Simpan pinjam
Klinik dan apotek desa
Cold storage atau gudang logistik
Operasional kantor koperasi

Yang menarik, PMK ini juga memungkinkan penggunaan Dana Desa (untuk KDMP) dan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil (untuk KKMP) sebagai bentuk dukungan pengembalian pinjaman. Dukungan ini berlaku jika koperasi mengalami kesulitan membayar angsuran, dengan mekanisme penempatan dana oleh Kementerian Keuangan ke rekening pembayaran koperasi terkait.

Namun, dukungan ini tidak bersifat otomatis. Kepala desa atau bupati/wali kota harus memberikan persetujuan terlebih dahulu melalui musyawarah desa atau kelurahan. Penempatan dana tersebut juga akan dicatat sebagai piutang pemerintah daerah kepada koperasi, dan aset hasil pinjaman akan dijadikan jaminan.

Agar tepat sasaran, hanya koperasi yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerima pinjaman. Di antaranya:
Telah berbadan hukum
Memiliki NIK koperasi, NPWP, dan NIB
Memiliki rekening atas nama koperasi
Menyusun proposal bisnis dan rencana pengembalian

Mekanisme pencairan dana, pelaporan, serta pengembalian pinjaman pun diatur secara rinci, termasuk melalui aplikasi OM-SPAN TKD milik Kementerian Keuangan.

Berita ini disusun berdasarkan isi umum dari PMK Nomor 49 Tahun 2025. Untuk memahami ketentuan secara utuh dan menghindari penafsiran yang keliru, masyarakat disarankan membaca langsung peraturan lengkap melalui sumber resmi Kementerian Keuangan atau laman JDIH.

Laporan : Robi Sugara