Peunawa.com l Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Bireuen dan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Bertempat di Oproom Kantor Bupati Bireuen., Selasa 12 Agustus 2025,
Kegiatan Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Birueen Munawal Hadi, S.H.,M.H, Bupati Bireuen Mukhlis S.T, Wakil Bupati Bireuen I.r Razuardi.M.T. , Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bireuen Hanita Azrica, S.H.,M.H. Kasubsi Petimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Bireuen Aditya Gunawan.SH dan Para Kepala SKPK Kabupaten Bireuen
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa
Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding/MOU) ini Bertujuan Mengoptimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi baik kejaksaan maupun Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Adapun Ruang Lingkup MOU ini Mencakup Beberapa hal Penting, diantaranya Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), pendampingan Hukum (Legal Assistence) dan tindakan Hukum lainnya.Dengan Adanya Kerjasama ini, di harapkan Koordinasi Antara pemerintah kabupaten Bireuen dan Kejaksaan Negeri akan semakin Solid, terutama dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bireuen dan Pemkab Bireuen atas kepercayaan dan sinergitas yang sudah kita bangun selama ini terutama untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan dan Pemkab Bireuen. Perlu diketahui bahwa terkait penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah bagaimana kita menemukan solusi dengan sasaran yang tepat secara kualitas dan kuantitas sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
Melalui MoU ini, Bupati Bireuen Berpesan agar kedepannya setiap masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tugas-tugas pada pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat ditangani bersama baik dalam bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum.
Bupati Bireuen juga menyampaikan MoU ini hanya sebatas pada masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan yang lain baik terkait masalah pidana, narkoba dan Tipikor tidak dapat dimasukkan dalam lingkup MoU ini, dan itu menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami sangat mengharap kepada seluruh Kepala SKPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya benar-benar berpedoman kepada aturan yang berlaku, sehingga kita tidak terjerat dengan masalah hukum di kemudian hari.
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan persoalan yang ada di Pemkab Bireuen dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Kejaksaan siap menjadi garda terdepan membantu mendampingi dan menangani masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara termasuk melakukan pendampingan hukum dalam rangka penyelamatan Aset milik Pemkab Bireuen.