Peunawa.com | Aceh dikenal sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang secara resmi menerapkan Syariat Islam. Dulu, penerapan ini digaungkan dengan sangat kuat. Pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat seolah satu suara menjaga identitas Aceh sebagai “Serambi Mekkah”.
Lembaga penegak syariat pun dibentuk, salah satunya adalah Satuan Polisi Wilayatul Hisbah (WH), yang bertugas mengawasi pelaksanaan syariat di ruang publik. Namun dalam perjalanannya, WH kemudian dilebur kembali ke dalam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sejak saat itu, gaung penegakan syariat terasa semakin melemah, setidaknya di mata sebagian masyarakat.
Kini, realitas di lapangan terasa berbanding terbalik dengan semangat awal. Busana ketat dan membuka aurat kembali menjadi tren di ruang publik Aceh. Media sosial, khususnya TikTok, dipenuhi konten-konten dari anak muda Aceh yang jauh dari nilai-nilai berpakaian Islami. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah pemerintah Aceh menutup mata? Ataukah penegakan syariat kini hanya tinggal simbol?
Awal Mula Penerapan Syariat Islam di Aceh
Penerapan Syariat Islam di Aceh lahir dari sejarah panjang konflik, tuntutan keistimewaan daerah, dan keinginan mempertahankan identitas keislaman. Setelah masa konflik dan penandatanganan perdamaian, Aceh diberi kewenangan khusus untuk mengatur kehidupan sosial berbasis nilai-nilai Islam.
Tujuannya mulia:
- Menjaga moral masyarakat
- Membentuk ruang publik yang beradab
- Menegaskan identitas Aceh sebagai daerah religius
Pada masa awal, penegakan syariat terasa nyata. Razia busana, penertiban khalwat, hingga pengawasan perilaku di ruang publik dilakukan secara rutin. Walau menuai pro dan kontra, ada rasa “takut melanggar” yang hidup di tengah masyarakat, namun setelah karang aturan itu seakan hilang, apakah elit politik kita saat ini dari mareka yang melangggar syariat?.
Dari Penegakan ke Simbolisme
Seiring waktu, semangat itu pelan-pelan memudar. Peleburan WH ke dalam Satpol PP membuat fungsi pengawasan syariat seakan tidak lagi menjadi prioritas utama. Penegakan hukum syariat terasa tidak konsisten:
- Ada razia, tapi jarang berkelanjutan
- Ada aturan, tapi minim ketegasan
- Ada larangan, tapi longgar dalam pengawasan
Akibatnya, sebagian masyarakat—terutama generasi muda—mulai menganggap aturan berpakaian Islami sebagai formalitas belaka, bukan nilai yang dihayati.
Pengaruh Media Sosial dan Perubahan Budaya
Media sosial mempercepat pergeseran nilai. TikTok, Instagram, dan platform lain membentuk standar baru tentang “keren”, “cantik”, dan “kekinian”. Anak muda Aceh tidak hidup dalam ruang hampa; mereka menyerap budaya global yang seringkali bertentangan dengan norma lokal.
Tanpa penguatan nilai dari keluarga, sekolah, dan pemerintah, busana ketat dan membuka aurat dianggap biasa. Bahkan, pelanggaran norma kini mendapat “apresiasi” berupa like dan views. Ini menciptakan normalisasi pelanggaran syariat di ruang digital, yang kemudian menular ke ruang nyata.
Pemerintah Menutup Mata atau Kehilangan Arah?
Kekecewaan masyarakat muncul karena penegakan syariat terlihat tumpul. Bukan semata soal menghukum, tetapi soal konsistensi dan keteladanan. Jika aturan ada tapi tak ditegakkan, maka wibawa hukum runtuh.
Masalahnya bukan hanya pada petugas di lapangan, tetapi juga:
- Lemahnya komitmen politik
- Tak adanya strategi pembinaan generasi muda
- Minimnya pendekatan edukatif dan dialogis
Syariat akhirnya dipersepsikan sebagai slogan politik, bukan sistem nilai yang hidup.
Menghidupkan Nilai, Bukan Sekadar Aturan
Fenomena busana terbuka di Aceh hari ini bukan semata kesalahan generasi muda. Ini cermin kegagalan kolektif: pemerintah, tokoh agama, keluarga, dan masyarakat dalam merawat nilai.
Syariat Islam seharusnya tidak hanya hadir dalam bentuk razia atau hukuman, tetapi dalam bentuk :
- Pendidikan karakter
- Teladan dari pemimpin
- Budaya malu yang tumbuh dari kesadaran, bukan paksaan
Jika Aceh ingin tetap menjadi “Serambi Mekkah”, maka syariat harus dihidupkan sebagai ruh moral masyarakat, bukan sekadar label kebijakan daerah. Kalau tidak, yang tersisa hanyalah nama besar tanpa makna di lapangan.
Penulis : Ismadinur, S. Kom

