Peunawa.com l Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan lima keuchik di Aceh yang meminta masa jabatan diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun. Putusan dibacakan di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Para keuchik menggugat Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menetapkan masa jabatan enam tahun. Mereka ingin aturan itu disamakan dengan Undang-Undang Desa terbaru yang berlaku nasional.
MK menegaskan UUPA adalah aturan khusus (lex specialis) yang tetap sah diberlakukan di Aceh. “Perbedaan ini bukan diskriminasi, tapi penghormatan pada kekhususan Aceh,” tegas majelis hakim.
Dengan putusan ini, masa jabatan keuchik di Aceh tetap enam tahun per periode, berbeda dengan kepala desa di daerah lain yang delapan tahun.
Laporan : Robi Sugara