Kemenag Aceh Utara Koordinasi dengan Kejari dan BPKD Bahas Persoalan Wakaf

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kemenag Aceh Utara Koordinasi dengan Kejari dan BPKD Bahas Persoalan Wakaf

9/19/2025


Lhoksukon – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), H. Shaifuddin Fuady, S.Ag., MA, melakukan koordinasi terkait persoalan wakaf bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Aceh Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Aceh Utara, Rabu (17/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, H. Shaifuddin Fuady turut didampingi Penyuluh Agama Islam KUA Lhoksukon, Murhaban, S.H. Hadir pula Kepala BPKD Aceh Utara, Nazar Hidayat, Kepala Bidang PBB dan Dana Perimbangan, Edi Elfida, SE., Ak., bersama jajaran, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Aceh Utara, Rista Zullibar PA, S.H., M.H.

Koordinasi ini membahas sejumlah persoalan terkait wakaf di Aceh Utara, sekaligus sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan virtual (zoom meeting) antara Kejaksaan Tinggi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, dan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut menyoroti program percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Aceh, termasuk di Kabupaten Aceh Utara.


Menurut Penyelenggara Zawa Kankemenag Aceh Utara, langkah koordinasi lintas instansi ini sangat penting untuk memastikan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

“Percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas bersama. Dengan adanya sinergi antarinstansi, kita berharap aset wakaf di Aceh Utara dapat terlindungi secara hukum dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar H. Shaifuddin.

Sementara itu, pihak Kejari dan BPKD menyambut baik upaya tersebut dan siap memberikan dukungan dalam lingkup kewenangan masing-masing, baik dari sisi legalitas maupun pengelolaan aset daerah yang berkaitan dengan wakaf.

Melalui koordinasi ini, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh Utara dapat segera terealisasi, sehingga wakaf benar-benar menjadi instrumen penting dalam pembangunan umat dan daerah. (Murhaban)