Pekerja Proyek Miliaran Abaikan UU

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Pekerja Proyek Miliaran Abaikan UU

9/25/2025

Bireuen - Peunawa.com l Lanjutan Pembangunan saluran atau talut di Gampong Bireuen menasah capa Kecamatan Kota Juang, Merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur dasar dan aksesibilitas masyarakat, Rabu 17 September 2025,.

Kecamatan Kota Juang memiliki sejarah penting sebagai basis perjuangan selama masa penjajahan Belanda dan pernah menjadi ibu kota ketiga sementara Republik Indonesia, Pemerintah setempat terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai proyek pembangunan,.

Namun, saya tidak menemukan informasi spesifik tentang lanjutan pembangunan saluran atau talut di Gampong Menasah Capa Kecamatan Kota Juang, kabupaten Bireuen,.


Lanjutan Pembangunan saluran atau talut di Gampong Bireuen menasah capa Kecamatan Kota Juang, Yang dikerjakan oleh PT. Kimicipta Persada Sejahtera (Sebagai Perencana), CV. Multy Building Contruction (Sebagai Pelaksana), PT. Builco Konsultan (Sebagai Pengawas),.
Saat awak media konfirmasi kepada pengawas Wak Nama panggilannya tentang pekerja tidak mengunakan Alat pelindung diri (APD), Belum mendapatkan jawaban pasti, Wak katanya masih dijalan sedang berkendaraan,.


Dari jam 14:17 awak media telpon melalui Seluler WhatsApp Juga masih mengatakan beliau masih dijalan sedang membawa kendaraan, Hingga sampai jam 17:03 di hubungi kembali juga tidak ada jawaban pasti,.


Proyek Dengan Anggaran Sejumlah Rp. 1.709.400.000 Miliar, Yang Bersumber Anggaran Otsus Aceh 2025, terpantau dilapangan Para pekerja tidak mengunakan Alat pelindung diri (APD).

Alat Pelindung Diri (APD) adalah perlengkapan yang wajib dikenakan oleh pekerja konstruksi untuk melindungi diri dari cedera dan bahaya di tempat kerja, Contoh APD bangunan meliputi helm pengaman untuk kepala, kacamata pelindung untuk mata, sarung tangan untuk tangan, sepatu safety untuk kaki, dan rompi keselamatan untuk visibilitas, APD penting untuk memastikan keselamatan pekerja dan mematuhi peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),.


Juga dikuatkan dengan Peraturan tertulis (UUD, UU, Permen) yang mengatur Alat Pelindung Diri (APD) di Indonesia meliputi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan penyediaan APD secara gratis oleh pengusaha, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri yang merinci kewajiban pengusaha dan pekerja, jenis-jenis APD, serta tanggung jawab dalam penyediaan, penggunaan, dan pemeliharaan APD,.


Selanjutnya pihak media juga konfirmasi dengan Keuchik Gampong Bireuen menasah capa Zulkarnaini Mengatakan benar sudah satu Minggu lebih ada aktifitas proyek miliaran rupiah,.


Hingga Berita Ini tayang, konfirmasi dari pihak kontraktor maupun pengawas belum diperoleh media. (*)