Peunawa.com l Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi mengumumkan pelaksanaan pemilihan reje (kepala desa) serentak tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor: 141/i~/DPMK/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan Reje dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025.
Pemilihan ini dilakukan setelah keluarnya surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 400.10.2/11520 pada 27 Agustus 2025 mengenai tahapan Pilkisung pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, seluruh kampung yang masa jabatan rejenya telah berakhir dapat segera menyelenggarakan pemilihan sesuai ketentuan.
Dalam edaran tersebut, Bupati Aceh Tengah memerintahkan para camat untuk:
Memfasilitasi tahapan pemilihan reje dengan berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.
Memerintahkan RGM membentuk Panitia Pemilihan Reje (P2R) mulai 1 September 2025.
Melakukan monitoring dan pengawasan setiap tahapan.
Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran serta sengketa pemilihan.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan pemilihan kepada Bupati melalui DPMK.
Adapun anggaran pelaksanaan pemilihan dan pelantikan reje diambil dari belanja bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk alokasi untuk konsumsi, perlengkapan, honorarium panitia, serta pengamanan TPS. Honorarium panitia pemilihan bervariasi, misalnya Ketua P2R mendapat Rp350 ribu–Rp700 ribu, sementara petugas KPPS antara Rp150 ribu–Rp350 ribu per kegiatan. Petugas pengamanan TPS dari unsur Linmas mendapatkan Rp200 ribu per orang.
Pemerintah juga menegaskan bahwa panitia pemilihan (P2R, KPPS, maupun P2P) harus berasal dari unsur masyarakat independen, bukan aparatur pemerintahan kampung.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pesta demokrasi tingkat kampung di Aceh Tengah resmi dimulai. Pemilihan reje serentak diharapkan berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan demi melahirkan pemimpin kampung yang amanah.
Laporan : Robi Sugara