Peunawa.com l Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 5.548 pegawai dalam sebuah upacara di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Kamis (12/2/2026).
Penyerahan SK tersebut dirangkai dalam upacara resmi dengan Bupati Bireuen bertindak sebagai pembina upacara. Ribuan PPPK yang menerima SK ini diharapkan dapat memperkuat berbagai sektor pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Dalam arahannya, Mukhlis menegaskan agar para PPPK tidak mengalami penurunan kinerja setelah resmi menerima SK pengangkatan. Ia meminta seluruh aparatur tetap bekerja secara profesional dan berorientasi pada solusi. |
“Saya tidak ingin mendengar ada ASN PPPK yang justru menurun kinerjanya setelah menerima SK,” kata Mukhlis.
Ia menekankan bahwa PPPK harus menjadi bagian dari penyelesaian masalah, bukan sebaliknya. Pelayanan kepada masyarakat, menurut dia, harus dilakukan dengan sikap rendah hati, namun tetap dibarengi dengan kompetensi yang memadai.
“Jadilah sosok yang solutif, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” ujarnya.
Mukhlis menyebut kehadiran 5.548 tenaga PPPK sebagai harapan baru bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen. Ia menargetkan adanya peningkatan signifikan dalam kualitas layanan publik di daerah tersebut.
“Saya ingin Bireuen dikenal sebagai kabupaten dengan pelayanan publik yang tercepat, teramah, dan paling transparan di Aceh,” ucapnya.
Di akhir sambutannya, Mukhlis mengingatkan agar profesi sebagai PPPK dijalani dengan penuh keikhlasan dan diniatkan sebagai ladang amal ibadah dalam melayani masyarakat.(*)