Anggota DPRK Bireuen, Terima Petisi Pendemo

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Anggota DPRK Bireuen, Terima Petisi Pendemo

2/09/2026

Bireuen l Peunawa.com - Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Masyarakat Bireuen (GAMB), Melakukan aksi demonstrasi didepan kantor  DPRK Bireuen, Senin (9/2/2026). Dalam aksinya mereka menuntut kejelasan dan transparansi penanganan korban banjir bandang di Kabupaten Bireuen.


Hampir Semua Anggota Dewan perwakilan rakyat Kabupaten Bireuen yang hadir di gedung dewan untuk menyambut para pendemo, Setelah mendengar para orasi menyampaikan aspirasinya, Para pendemo di ajak untuk masuk ke ruang paripurna dewan untuk membahas hasil tuntutan pendemo,.

Para pendemo menyampaikan orasi di depan pintu gerbang DPRK yang dijaga aparat keamanan. Sejumlah warga membawa poster dan karton bertuliskan tuntutan, di antaranya “Dana Kompensasi Rp1,6 Juta Belum Diterima Korban Banjir” serta pesan kritis lainnya.


Koordinator aksi, Iskandar yang akrab disapa Tuih, saat menyampaikan orasinya menggunakan pengeras suara dari atas mobil bak terbuka. meminta DPRK Bireuen menjalankan fungsi pengawasan dan mengawal kebijakan pemerintah terkait penanganan bencana banjir.


Setelah beberapa waktu menyampaikan orasinya, ketua aksi Tuih di sambut oleh ketua DPRK Juniadi SH di Turut dampingi oleh wakil l Surya Darma, dan Muslim Wakil ll,.


Beberapa perwakilan pendemo akhirnya digiring kedalam gedung DPRK, Dalam ruang sidang dan  didepan ketua dan para anggota DPRK, menyampaikan dan menyerahkan tuntutannya.


Ada 8 poin menjadi dasar tuntutan yang disampaikan, yang berhasil di himpun media ini adalah

1. Penyediaan Hunian Sementara ( Huntara) dan Hunian Tetap ( Huntap) yang layak bagi seluruh korban bencana di kabupaten Bireuen, dengan memastikan transparansi data penerima, kejelasan lokasi,standar kelayakan hunian, serta kepastian waktu pembangunanya.


2. Mendesak DPRK untuk segera membentuk Pansus bencana guna mengusut secara menyeluruh perencanaan, pelaksanaan, serta bertanggung jawab penanganan bencana.


3. Dilakukan Audit total dan Investigasi Independen terhadap seluruh anggaran bencana,termasuk APBA, APBK, BTT dan sumber lainya.


4. Penghentian segala bentuk, intimidasi dan tekanan terhadap Keuchik dan Camat dalam pelaksanaan tugas pemerintah dan pendataab bantuan bencana.


5. Investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Bupati Bireuen dalam penggunaan kawasan hutan lindung dan aktivitas PT THL.


6. Penghentian aktivitas perusak hutan serta pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup.


7.Evaluasi total terhadap Rancangan Qanun RTRW kabupaten Bireuen, Khususnya terkait penetapan kawasan industri, dengan pelibatan masyarakat secara bermakna.


8. Mendesak DPRK Bireuen untuk memproses Pemakzulan Bupati Bireuen apabila terbukti lalai, menyalahgunakan kewenangan, dan / atau melanggar hukum.


Petisi Tersebut kami terima dan akan kami pelajari selanjutnya oleh bagian hukum DPRK, Jika terdapat ada poin yang bukan kewenangan kami anggota dewan Maka akan di hapuskan dari poin tersebut, tutur Anggota dewan Taufiq Ridha,.(Samsul)