Peunawa.com l Bantuan stimulan perumahan tahap I di-SK- kan melalui Keputusan Bupati Bireuen Nomor:300.2.2/63 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor Tahap I di Wilayah Kabupaten Bireuen.SK tersebut ditandatangani pada 18 Februari 2026.
Bantuan stimulan perumahan tahap I yang secara simbolis diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, Selasa, 3 Maret 2026, saat ini sedang dalam proses transfer ke dalam rekening penerima.
Hingga Jumat,27 Maret 2026, jumlah yang telah ditransfer ke rekening penerima berjumlah 868 rekening, atau Rp18.120.000.000. Total korban bencana di Bireuen yang mendapatkan dana stimulan perumahan berjumlah 4.347 Kepala Keluarga (KK).
Terdiri dari 2.954 kepala keluarga dengan kategori rusak ringan,dengan total Rp44.310.000.000.,dan 1.393 kepala keluarga dengan nilai Rp30.000.000 per kepala keluarga, dengan total Rp41.790.000.000.
Proses transfer terus berlangsung. Transfer bantuan stimulan perumahan dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat. Rekening penerima juga dibuat langsung oleh BSI Pusat.
Adapun sosialisasi proses pencairan bantuan stimulan perumahan tahap I direncanakan akan dilakukan pada minggu ke-2 bulan April 2026.
Hingga saat ini, sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), proses pencairan bantuan stimulant perumahan untuk rusak ringan dan rusak sedang berlangsung dalam dua tahap.
Pencairan termin pertama sebanyak 80 persen, dan termin kedua 20 persen. Perlu ditegaskan, 100 persen bantuan dana stimulan perumahan wajib digunakan untuk perbaikan dan pembangunan rumah. Tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
Untuk pendampingan proses pembangunan, Bupati Bireuen membentuk tim teknis yang terdiri dari perwakilan dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan TNI.
Adapun tahapan pencairannya sebagai berikut:
1. Pemberitahuan kepada bank dan masyarakat penerima bantuan. PPK daerah bersurat kepada bank dan masyarakat penerima sesuai dengan form 1 perihal pemindahbukuan rekening penerima.
2. Penyusunan kebutuhan material. Masyarakat penerima membuat kebutuhan belanja material bersama tukang. Disediakan form perencanaan kebutuhan belanja. Kemudian masyarakat penerima menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (PTJM)sesuai dengan form yang disediakan.
3. Pembelian material. Masyarakat penerima dapat berbelanja ke toko material. Kemudian toko material memberikan salinan faktur belanja beserta ongkos kirimnya.
Faktur juga memuat nomor rekening dan handphone toko material. Penerima dapat melakukan pemesanan material di beberapa toko sesuai ketersediaan material dan harga yang disepakati.
Penerima bebas belanja di toko material manapun dan tidak dibenarkan diorganisir atau diintervensi oleh pihak manapun.
4. Proses pencairan di bank. Masyarakat penerima datang ke bank membawa buku tabungan, KTP, dan salinan faktur, dan meminta bank melakukan transfer dana ke rekening toko untuk pembayaran material, serta mencairkan upah tukang.
Kemudian, penerima akan mengirimkan bukti transfer secara online ke toko material. Lalu pihak toko dapat melakukan pengiriman material dilengkapi dengan faktur lunas kepada penerima.
5. Pelaksanaan perbaikan dan pengumpulan faktur pembelian. Penerima mengumpulkan semua faktur lunas dan selanjutnya diserahkan kepada tim teknis sebagai bukti pengunaan bantuan.
6. Verifikasi oleh tim teknis. Tim teknis akan melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen serta progres perbaikan rumah. jika sudah sesuai, maka dapat dilanjutkan proses pencairan tahap kedua.
7. Persetujuan pembayaran termin kedua. PPK daerah menyetujui pembayaran termin berikutnya. Selanjutnya, membuat dan menyampaikan laporan kepada kepala daerah dan BNPB.
Bireuen, 30 Maret 2026
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen
Muhajir Juli