KGSB Demo Bupati, Hak Korban Tidak Boleh Tengelam

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

KGSB Demo Bupati, Hak Korban Tidak Boleh Tengelam

3/16/2026

Peunawa.com l Bireuen Banjir yang melanda Kabupaten Bireuen sejak November 2025 telah merusak rumah warga, menghancurkan sumber penghidupan, dan memaksa banyak keluarga hidup berbulan-bulan di tenda pengungsian.


Koordinator Aksi Halimah kami hadir kemari bersama para korban banjir cuma untuk menuntut hak-hak korban yang belum terealisasi sepenuhnya untuk korban banjir, 


Namun hingga hari ini, masih banyak korban banjir yang belum mendapatkan kepastian tempat tinggal yang layak,  Bantuan tidak sepenuhnya transparan, data korban tidak terbuka, dan banyak masyarakat mengeluhkan bantuan yang belum mereka terima, Situasi ini tidak boleh dibiarkan. Bencana bukan alasan untuk menunda tanggung jawab negara. sebut Halimah.



Berikut tuntutan Koalisi Gerakan Sipil Bireuen menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen:


Buka kembali Transparansi Data Korban dan Bantuan Pemerintah harus membuka secara transparan data korban banjir, data penerima bantuan, jenis bantuan, serta mekanisme verifikasinya kepada publik dalam waktu maksimal 14 hari. 


Perbaiki Penyaluran Bantuan
Pemerintah harus melakukan verifikasi ulang data korban dalam waktu 30 hari, serta memastikan tidak ada korban yang terlewat atau bantuan yang salah sasaran.
Selain itu, korban banjir yang belum menerima bantuan harus segera mendapatkan dukungan, baik berupa santunan, dukungan hunian sementara, maupun bantuan pemulihan ekonomi.


Sediakan Hunian Layak bagi Korban
Pemerintah harus memastikan korban banjir yang rumahnya rusak sedang, rusak berat, hancur, atau tidak lagi memiliki tempat tinggal yang layak diprioritaskan untuk mendapatkan hunian sementara (Huntara) maupun hunian tetap (Huntap).
Kami mendesak Bupati Bireuen segera menandatangani rekomendasi pembangunan Huntara dan Huntap dalam waktu maksimal 10 hari sejak tuntutan ini disampaikan.


Hunian bagi korban banjir harus sudah dapat dihuni dalam waktu maksimal 30 hari.


Hentikan Pengusiran Korban
Korban banjir tidak boleh diusir dari tempat pengungsian tanpa solusi hunian yang layak. Jika pengusiran dilakukan tanpa solusi, maka korban banjir akan mengambil langkah tegas dan membawa persoalan ini ke tingkat kewenangan yang lebih tinggi.


Pulihkan Ekonomi dan Infrastruktur Warga
Pemerintah harus segera menjalankan program pemulihan ekonomi bagi petani, nelayan, pedagang kecil, dan masyarakat terdampak lainnya serta memperbaiki infrastruktur yang rusak dalam waktu maksimal 60 hari.


Buka Posko Informasi Publik dalam 1 × 24 Jam Pemerintah harus membuka Posko Informasi Publik Penanganan Banjir dalam waktu maksimal 1 × 24 jam sejak petisi ini ditandatangani, agar dapat diakses masyarakat untuk:


melaporkan diri jika belum terdata
menyampaikan keluhan bantuan
mendapatkan informasi penanganan banjir Informasi tersebut tidak hanya melalui website, tetapi juga harus dipasang di papan pengumuman desa agar mudah diakses masyarakat.


Usut Dugaan Penyelewengan Bantuan
Jika terdapat dugaan penyelewengan bantuan atau pengabaian hak korban, maka kami mendesak aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan secara transparan.


Pernyataan Tegas
Korban banjir tidak membutuhkan janji. Korban banjir membutuhkan kepastian.
Jika seluruh tuntutan ini tidak dijalankan sesuai batas waktu yang telah disampaikan, maka Koalisi Gerakan Sipil Bireuen bersama masyarakat akan memberikan ultimatum dan membawa persoalan ini ke ranah hukum serta pengawasan nasional.(*)