Peunawa.com | Bireuen - Bupati Bireuen diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangun Sekretariat Daerah Kab. Bireuen membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Acara sosialisasi yang berlangsung selama dua hari berlangsung di Aula Hotel Bireuen Jaya menghadirkan narasumber ahli dari DPMPTSP Provinsi Aceh dan narasumber internal dari Kabupaten Bireuen.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasi Trantib dari 17 kecamatan pada hari pertama, dan dilanjutkan oleh para pemegang hak akses OPD teknis terkait pada hari kedua yang berjumlah 20 orang.
Dalam Laporannya, Senin (18/05/2026) Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Ir. Ritahayati, ST, Menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan seiring berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 ini, bertujuan memberikan pemahaman mendalam bagi aparatur tingkat kecamatan, khususnya para Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), serta para pemegang hak akses turunan OSS-RBA di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait mengenai tugas dan kewajiban mereka.
Sementara itu, Bupati Bireuen dalam podatonya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2025 dinilai menjadi pilar penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bireuen.
"Melalui pendekatan berbasis risiko, proses perizinan berusaha menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha," jelas Mawardi saat membacakan pidato tertulis Bupati Bireuen.
Lebih lanjut, ditegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan para pelaku usaha agar dapat tercipta kemudahan berusaha, peningkatan realisasi investasi, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah. (*)
