Peunawa.com l Bireuen – Sikap tertutup ditunjukkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto. Pejabat publik tersebut terkesan alergi terhadap media dan menghindari konfirmasi terkait isu sensitif mengenai hak dasar warga binaan yang saat ini tengah menjadi sorotan hangat. 01 Juli 2026,.
Isu yang merebak di kalangan awak media menyebutkan adanya dugaan pengelolaan makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Bireuen yang tidak sesuai dengan standar gizi serta daftar menu yang telah ditetapkan oleh regulasi.
Padahal, pemenuhan kebutuhan pangan tersebut telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permen Imipas) Nomor 1 Tahun 2025. Aturan terbaru ini memperbarui pedoman sebelumnya demi memastikan pemenuhan gizi, kelayakan, serta higienitas makanan bagi tahanan, anak, dan narapidana.
Guna keberimbangan berita, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi berulang kali dalam beberapa hari terakhir. Namun, Kalapas Didik Niryanto diduga sengaja menghindar. Saluran telepon seluler maupun pesan singkat via WhatsApp yang dikirimkan kepadanya tidak mendapatkan respons, dengan dalih klasik "sedang ada kegiatan".
Ironisnya, sikap bungkam ini juga diikuti oleh pihak Hubungan Masyarakat (Humas) Lapas Kelas IIB Bireuen. Pihak Humas yang seharusnya menjadi corong informasi resmi justru mendadak pasif. Dua pintu resmi akses konfirmasi di Lapas tersebut kini seolah tertutup rapat bagi jurnalis.
Sikap menutup diri dari pejabat Lapas Bireuen ini dinilai jelas-jelas menabrak sejumlah regulasi mutakhir, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai badan publik, Lapas wajib menyediakan informasi secara transparan.
Permenkumham Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen Pemasyarakatan.
Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-111.PK.01.05.02 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemasyarakatan.
Sikap antipati terhadap pers ini mencederai fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi. Karena Lapas adalah institusi yang didanai negara, publik berhak bertanya-tanya mengapa saat isu sensitif terkait anggaran perut warga binaan mencuat, otoritas Lapas justru kompak menutup akses.
Sesuai dengan ketentuan UU KIP, jika penutupan informasi ini terus berlanjut, pers bersama elemen masyarakat sipil berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun klarifikasi resmi maupun jawaban substantif yang diberikan oleh Kalapas Kelas IIB Bireuen terkait polemik menu makanan warga binaan tersebut. (Sam)