HUT RI ke 81, Bupati Bireuen Serahkan Remisi Umum Warga Binaan

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

HUT RI ke 81, Bupati Bireuen Serahkan Remisi Umum Warga Binaan

8/17/2026


Peunawa.com |Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., menyerahkan Remisi Umum kepada 217 warga binaan Lapas Kelas IIB Bireuen dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Kegiatan berlangsung Senin, 17 Agustus 2026, di Lapas Kelas IIB Bireuen.

Turut hadir Wakil Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto, A.Md.IP., S.H., pejabat terkait, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporan Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto, A.Md.IP., S.H., disampaikan bahwa jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Bireuen sebanyak 344 orang, terdiri atas 73 tahanan dan 271 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 217 narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2026.

Remisi yang diberikan terdiri atas 29 orang menerima remisi satu bulan, 55 orang dua bulan, 88 orang tiga bulan, 29 orang empat bulan, 13 orang lima bulan, dan satu orang enam bulan.

Berdasarkan jenis pidana, penerima remisi terdiri atas 123 orang kasus narkotika, 91 orang pidana umum, dan tiga orang tindak pidana korupsi. Sementara itu, satu narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas, yakni Rizki Afdhal bin Almarhum Nurdin.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T. membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik, kedisiplinan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Remisi juga menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Melalui pemberian remisi, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan dan kemandirian, serta tidak mengulangi tindak pidana sehingga siap kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif.

Pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan Lapas, Rutan, dan LPKA sebagai pusat pembinaan keterampilan dan pemberdayaan, termasuk melalui program ketahanan pangan, pertanian, peternakan, perikanan, serta pengembangan produk unggulan warga binaan.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, meningkatkan ketakwaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang diserahkan oleh Bupati Bireuen kepada Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen. Selanjutnya, dilakukan penyerahan Bungong Jaro kepada tahanan dan narapidana sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (*)