Banda Aceh - Majelis Adat Aceh (MAA) merespons keresahan masyarakat terkait penggunaan pakaian adat dan pementasan tarian dalam pesta pernikahan yang dinilai mulai bergeser dari norma serta nilai-nilai adat Aceh.
Keresahan tersebut sebelumnya disampaikan Teungku Muslim Yusva, warga Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, melalui media sosial pribadinya. Ia mengunggah video yang memperlihatkan penggunaan pakaian dan pementasan tarian dalam sebuah kegiatan yang menurutnya perlu mendapat perhatian karena dinilai tidak lagi sepenuhnya mencerminkan adat Aceh.
Merespons hal tersebut, Ketua MAA Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd. mengundang Muslim Yusva untuk berdialog dan memberikan penjelasan secara langsung. Pertemuan berlangsung dalam suasana santai dan bersahaja bersama sejumlah pengurus MAA pada Sabtu, 5 September 2026, di Ruang Duek Meusapat MAA, Banda Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Muslim Yusva berharap MAA dapat lebih aktif hadir di berbagai platform media sosial untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat mengenai adat dan budaya Aceh.
“Sekarang masyarakat tidak tahu yang mana baju adat Aceh dan yang mana yang bukan baju adat, yang mana tarian Aceh dan mana yang tarian kreasi. Anak-anak yang menarikan itu tidak salah, yang salah adalah yang mengajarkannya. MAA harus memberikan pemahaman kepada masyarakat Aceh agar tahu jati dirinya,” harap Muslim Yusva.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MAA Prof. Yusri Yusuf mengatakan masyarakat perlu memiliki pemahaman yang jelas mengenai pakaian yang termasuk pakaian adat Aceh dan yang bukan.
Menurutnya, MAA telah memiliki tim yang membahas persoalan tersebut dan telah menyampaikan sejumlah amaran atau imbauan terkait penggunaan pakaian serta pelaksanaan adat Aceh.
“Kami juga sudah menyampaikan amaran-amaran terkait hal tersebut,” jelas Yusri Yusuf.
Adat Aceh Harus Sejalan dengan Syariat
Wakil Ketua II MAA, Barlian AW, mengatakan adat Aceh memiliki hubungan erat dengan agama. Ia mengutip ungkapan yang hidup dalam masyarakat Aceh bahwa adat memperkuat agama, sedangkan agama membersihkan adat.
“Ini sejalan dengan prinsip adat Aceh yang menegaskan bahwa adat ngon hukom lagee zat ngon sifeut, han jeut meupisah dua,” ujarnya.
Ia menegaskan, adat dan hukum dalam kehidupan masyarakat Aceh tidak dapat dipisahkan dan harus berjalan beriringan.
Sementara itu, Anggota Bidang Pusaka dan Khazanah Adat MAA, Nurdin AR, menilai pelurusan terhadap berbagai praktik adat yang dinilai menyimpang membutuhkan peran bersama.
Menurutnya, perkembangan zaman turut memengaruhi selera masyarakat dalam menjalankan adat dan budaya.
“Berganti generasi berganti selera. Aceh yang multi-etnik cepat menerima hal baru, tetapi juga mudah meninggalkan yang lama,” katanya.
MAA Siapkan Edukasi untuk Wedding Organizer
Ketua Bidang Putroe Phang MAA, Harbiyah A. Gani, menegaskan bahwa pakaian adat Aceh tidak dapat digunakan secara sembarangan. Menurutnya, terdapat norma dan nilai tertentu yang perlu diperhatikan, terutama dalam pelaksanaan upacara adat seperti perkawinan.
Ia mengatakan Bidang Putroe Phang MAA memiliki program untuk memberikan pemahaman kepada para wedding organizer (WO) mengenai tata adat perkawinan di Aceh, termasuk penggunaan pakaian adat dalam resepsi pernikahan.
“Kami punya program untuk memberi pemahaman dan menjelaskan kepada wedding organizer tentang adat pernikahan di Aceh, terutama terkait penggunaan baju adat pada resepsi pernikahan,” jelasnya.
Ketua Bidang Adat Istiadat MAA, Asnawi Zainun, menyebut keresahan yang disampaikan Muslim Yusva merupakan bagian dari kegelisahan masyarakat terhadap dinamika adat Aceh saat ini.
Menurutnya, perkembangan adat dan budaya tetap perlu berada dalam koridor nilai-nilai yang telah menjadi landasan masyarakat Aceh.
“Adat tanpa hukom bateu, hukom tanpa adat tabeu. Semua masyarakat Aceh harus bersama-sama meuseuraya memperhatikan nilai-nilai adat, salah satunya melalui pageu gampong,” harapnya.
Anggota Bidang Adat Istiadat MAA, Husaini Husda, menambahkan bahwa MAA tidak berada pada posisi untuk memberikan vonis terhadap masyarakat. Menurutnya, peran MAA lebih pada memberikan amaran, imbauan, serta melakukan pembinaan terhadap lembaga-lembaga adat.
Ia mengakui bahwa adat dan budaya terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Namun, perkembangan tersebut tetap memiliki batas berupa nilai-nilai dasar yang menjadi identitas adat Aceh.
“Adat dan budaya terus berkembang sesuai perkembangan zaman, tetapi adat dan budaya Aceh memiliki nilai tersendiri. Nilai-nilai itu tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam,” jelasnya.
Husaini juga menilai keberadaan MAA di tingkat kabupaten/kota memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan melihat berbagai perkembangan yang muncul di tengah masyarakat.
“Peran MAA di kabupaten/kota saya rasa sangat penting untuk melihat dan membina jika ada riak-riak dalam masyarakat,” tambahnya.
Kehidupan Adat Aceh Bersendikan Islam
Kepala Sekretariat MAA, Muhammad Junaidi, menjelaskan bahwa penyelenggaraan kehidupan adat di Aceh memiliki landasan hukum yang jelas.
Ia menyebut pelaksanaan keistimewaan Aceh di bidang adat antara lain diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pada poin (b), disebutkan mengenai penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam memahami posisi adat dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Pertemuan antara MAA dan Muslim Yusva tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I MAA Miftachuddin Cut Adek, Wakil Ketua Pemangku Adat Ramli Daud, Ketua Komisi Pembangunan Adat Teuku Saifullah, Sekretaris Komisi Ekonomi Adat Sofyan Yusuf, Sekretaris Komisi Pemberdayaan Keluarga Perempuan dan Anak Ainal Mardiah, anggota Komisi Pemberdayaan Keluarga Perempuan dan Anak Nur Ainun, anggota Bidang Hukum Adat Adnan, anggota Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Adat Adnan NS, serta sejumlah pengurus MAA lainnya.
Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara masyarakat dan MAA, sekaligus mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai pakaian, tarian, serta pelaksanaan adat Aceh agar tetap selaras dengan nilai-nilai adat dan syariat Islam. (Murhaban)