Pemkab Bireuen Bahas Penertiban Aset Pasar Jeunieb

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Pemkab Bireuen Bahas Penertiban Aset Pasar Jeunieb

11/02/2026


Peunawa.com |Bireuen -Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, langsung memimpin Rapat Pembahasan Penertiban dan Penyelamatan Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan Pertokoan Pasar di Kecamatan Jeunieb. Rapat dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Bireuen, Senin (02/11/2026).

Bupati Bireuen didampingi oleh Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ismunandar, ST.,MT selaku moderator. Rapat tersebut dihadiri oleh Dandim 0111/Bireuen, Kajari Bireuen, Perwakilan Polres Bireuen, Wadan Yonif 113/JS, Kepala SKPK terkait, Kepala Kantor BPN Bireuen, Camat Jeunieb, H.Fauzi selaku tokoh masyarakat, serta instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen menyampaikan bahwa tim telah turun langsung ke lokasi Pasar Jeunieb pada hari Sabtu lalu bersama pihak kecamatan, Polsek Jeunieb, Kesbangpol dan Disperindagkop untuk melihat dan mendata secara langsung tanah, toko, kios beserta penyewanya. Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan belum ditemukan perjanjian tertulis terkait sewa menyewa di Pasar Jeunieb. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan karena seharusnya perjanjian sewa dilakukan pada bulan kesepuluh atau kesebelas tahun berjalan atau paling lambat pada awal tahun. Untuk itu Sekretaris Daerah meminta kepada Kepala Dinas dan tim kecamatan agar segera melakukan pengecekan pembayaran sewa dari tahun-tahun sebelumnya yaitu tahun 2025, 2024 dan seterusnya selama aset tersebut masih digunakan.

Selanjutnya Plt. Kepala Dinas Perindagkop menjelaskan data terkait target dan realisasi sewa pertokoan dan kios. Target yang dimaksud meliputi sewa tanah dan warung sedangkan realisasi mencakup pembayaran piutang tahun 2025 yang dibayarkan pada tahun 2026. Pihak dinas menargetkan dalam dua bulan ke depan dapat memaksimalkan penagihan sisa sewa yang belum dibayarkan oleh para pedagang. Sesuai kontrak pembayaran seharusnya disetorkan langsung ke kas negara. Namun petugas di lapangan sering menemui kendala di mana pedagang membayar secara tunai dan datanya hanya tercatat di bendahara serta bidang pendapatan pasar. Ke depan kontrak sewa akan tetap dilakukan secara rutin dan dijadwalkan setiap bulan Januari.

Kepala Kantor BPN Bireuen menjelaskan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah aset milik daerah. Disampaikan bahwa tanah yang memiliki bangunan dapat diberikan izin agar BPN dapat menerbitkan sertifikat HGB berdasarkan permohonan dari pemilik bangunan dan rekomendasi dari pemerintah. Terdapat beberapa perjanjian Nagasakti dan Nagari yang sempat diajukan perpanjangan dan setelah beberapa kali perpanjangan serta adanya rekomendasi dari pemerintah kabupaten maka diterbitkan HGB tersebut. Berdasarkan data aset penerbitan HGB terakhir dilakukan pada tahun 2011/2012 dan setelah itu tidak ada lagi penerbitan sertifikat HGB di atas tanah aset tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan bahwa realisasi program dan penyerapan anggaran hingga bulan November 2026 baru mencapai 20 persen hingga 30 persen sehingga perlu menjadi perhatian dan memerlukan pertanggungjawaban terkait kendala di lapangan. Kajari juga menekankan pentingnya perencanaan Pendapatan Asli Daerah yang jelas sejak awal tahun agar sumber dan mekanisme pencapaian target dapat terukur. Selain itu Kajari menyoroti Dinas Perindagkop terkait permasalahan sewa aset milik pemerintah daerah yang dilakukan tanpa kejelasan prosedur dan meminta agar hal tersebut tidak terulang kembali. Ke depan Kajari mengusulkan agar proses pembayaran sewa menggunakan sistem digital seperti QRIS agar uang langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara.

Camat Jeunieb menyampaikan bahwa tim kecamatan bersama DPKAD telah melakukan pendataan aset tanpa berdebat dengan masyarakat. Jika ada warga yang mengklaim kepemilikan aset maka tetap dicatat dan akan diselesaikan melalui jalur khusus atau jalur hukum. Aparat di lapangan diimbau untuk tidak berdebat dengan warga dan cukup mencatat setiap klaim atau temuan yang ada. Disampaikan pula bahwa terdapat aset berupa tanah dan bangunan yang disewa pihak lain seperti kafe atau tempat usaha dalam jangka waktu tertentu di mana sebagian besar penyewa patuh membayar namun ada juga yang belum membayar. Beberapa aset di wilayah mukim juga telah digunakan oleh desa dan bahkan telah dibuat qanun oleh desa sehingga perlu ditinjau kembali apakah aset tersebut akan dihibahkan atau tidak. Selain itu masih banyak surat-surat lama dengan status wilayah yang masih tercatat sebagai Kabupaten Aceh Utara sebelum menjadi wilayah administratif yang sekarang sehingga perlu disesuaikan kembali.

Mewakili tokoh masyarakat Jeunieb, H. Fauzi menegaskan bahwa seluruh aset di Jeunieb harus didata secara menyeluruh dan tuntas tanpa terlebih dahulu membahas masalah sewa. Pengutipan atau pemasukan yang berasal dari aset harus jelas termasuk siapa yang melakukan pengutipan dan ke mana uang tersebut diserahkan. Disampaikan bahwa tokoh masyarakat keuchik dan pihak desa turut membantu mengurus dan mengamankan aset milik Pemerintah Daerah di Jeunieb. Terkait status kepemilikan sebagian tanah merupakan milik Pemerintah Daerah sementara sebagian lainnya memiliki status kepemilikan masing-masing sehingga harus diselesaikan secara tuntas melalui prosedur hukum yang jelas. H. Fauzi juga meminta agar pengutipan liar yang dilakukan oleh pihak tertentu dapat ditertibkan sampai tuntas termasuk melalui jalur hukum jika diperlukan.

Kepala DPKAD Kabupaten Bireuen menjelaskan bahwa perencanaan yang matang sangat diperlukan sebelum turun ke lapangan agar sasaran menjadi jelas. Hal ini mengingat realisasi di beberapa tempat masih jauh dari target seperti di Gandapura baru mencapai 8 persen dan di Jeunieb baru 13 persen. Tim di lapangan tidak boleh terlalu luas dan harus dibagi menjadi beberapa sub tim agar pendataan dan penagihan lebih efektif. Dinas teknis dan Kepala Bidang harus berperan aktif melakukan pemetaan dan perencanaan. Terkadang ditemui wajib pajak atau koperasi yang sulit ditagih sehingga memerlukan penanganan khusus. Pendekatan persuasif dan koordinasi yang baik tetap diutamakan untuk menghindari bentrok dengan masyarakat.

Wakil Bupati Bireuen menegaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah mendata seluruh aset secara tuntas tanpa terlebih dahulu mempermasalahkan soal sewa. Setelah data terkumpul dengan jelas termasuk siapa penyewa dan berapa besar pengutipan maka persoalan terkait kontrak dan pembayaran akan lebih mudah diselesaikan berdasarkan dokumen yang sah. Proses pembayaran sewa ke depan harus menggunakan sistem perbankan yaitu dengan transfer ke rekening resmi dan disertai kuitansi yang jelas guna menghindari kekeliruan di lapangan. Pelaksanaan di lapangan juga perlu dibagi ke dalam sub tim agar pekerjaan lebih terfokus dan efektif.

Bupati Bireuen menegaskan bahwa fokus utama adalah pendataan aset terlebih dahulu dan setelah data beres baru dibahas mengenai dokumen dan kontrak penyewaan. Pembayaran sewa harus jelas dengan menyetorkan langsung ke nomor rekening yang ditentukan dan menggunakan sistem QRIS agar tidak ada lagi pembayaran dengan cara yang tidak jelas. Pelaksanaan di lapangan perlu dibagi ke dalam sub tim mengingat cakupan wilayah yang luas seperti di Jeunieb. Untuk pihak yang sulit ditagih perlu dilakukan pendekatan khusus dan terjadwal agar permasalahan aset dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan bentrok dengan masyarakat.

Setelah rapat selesai Bupati Bireuen bersama Wakil Bupati dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta rombongan langsung bergerak menuju Pasar Jeunieb untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aset tanah dan bangunan pertokoan guna melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan. Pada kesempatan tersebut Bupati Bireuen juga berdialog langsung dengan masyarakat dan para pelaku usaha di Pasar Jeunieb untuk mendengarkan penjelasan serta masukan terkait pemanfaatan kios serta upaya penertiban aset milik daerah agar berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)