Ombudsman Aceh Berantas Berbagai Masalah Maladministrasi

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Ombudsman Aceh Berantas Berbagai Masalah Maladministrasi

5/12/2021

Oleh : Nurmaghfirah
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara, FISIP UIN Ar-Raniry.

Peunawa.com l Pelayanan publik yang ideal dapat kita rasakan apabila pelayanan tersebut sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Namun kenyataannya masih banyak terjadi maladministrasi baik berupa barang, jasa maupun menyangkut dengan proses administrasi, hal ini dapat dijumpai dalam kehidupan kita sehari-hari. Masih banyak para penyelenggara pemerintah yang belum sadar akan tugas pokok dan fungsi dalam memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat. Ditambah lagi attitude para aparatur negara yang sangat memprihatinkan, sehingga dalam memberi pelayanan rasa empati dan tanggug jawab belum sepenuhya tertanam dalam diri mereka.

Di era modernisasi sekarang kebanyakan masyarakat sudah bisa menilai, apakah pelayanan yang diberikan sudah baik atau belum, karena diwajibkan setiap  instansi/lembaga yang berhubungan dengan pemerintah diwajibkan untuk memiliki regulasi dan SOP yang jelas, sehingga apabila ada aparatur yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan berlaku. Selain itu, Era globalisasi yang semakin canggih memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dari berbagai media baik online (gadget) maupun offline (koran, majalah, dan surat kabar lainnya). Oleh karena itu, pemikiran masyarakat yang dulunya masih tabu dengan dunia pemerintahan sekarang jauh lebih terbuka, sehingga tidak diherankan masyarakat lebih kritis dalam menilai baik buruknya suatu peyalanan yang diberikan.

Maladministrasi sekarang menjadi hal yang sering terjadi di dunia pemerintahan, namun kebanyakan dari masyarakat lebih megetahui malpraktek dari pada maladministrasi, padahal dua lingkup tersebut adalah hal yang sangat berbeda. Jadi, perbedaanya malpraktek lebih ditujukkan untuk dunia medis seperti adanya kesalahan dalam tindakan medis atau hal-hal yang berhubungan dengan dunia kesehatan, sedangkan Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan perseorangan.

Pada dasarnya UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman telah mengatur permasalahan ini yang mana apabila terjadinya maladministrasi di pemerintahan maka masyarakat atau lembaga diluar pemerintah dapat melaporkannya demi terciptanya pelayanan yang lebih baik, Terdapat 10 bentuk Maladminstrasi sesuai dengan Ketentuan PO. 26 tahun 2017 yaitu : Penundaan berlarut, Tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, Penyalahgunaan wewenang, Penyimpangan prosedur, Permintaan imbalan, Tidak patut, Berpihak, Diskriminasi, Konflik kepentingan. 

Ombudsman pada saat sekarang ini sudah membentuk kantor perwakilan dibeberapa daerah termasuk di Aceh yang dibentuk pada 8 desember 2012, apabila terjadi maladministrasi masyarakat dapat melapor dengan langsung datang ke kantor perwakilan atau bisa juga melalui media baik email, fax, telp, wa, maupun berbagai media sosial, dengan harapan tidak mempersulit masyarakat untuk melakukan pelaporan.

Ombudsman Perwakilan Aceh pada tahun 2019 telah menyelesaikan laporan dugaan maladministrasi berjumlah 100 dari 128 laporan, sedangkan di tahun 2020 laporan selesai berjumlah 149 dari 168 laporan, jadi dari perbandingan jumlah diatas proses kinerja ombudsman dalam menyelesaikan laporan semakin meningkat. Sedangkan pada tahun 2021 dari bulan Januari hingga April Ombudsman Aceh menerima 175 pengaduan masyarakat, sejauh ini pengaduan yang banyak dilaporkan terkait masalah desa, pertanahan, serta kepagawaian dan infrastruktur, sedangkan masalah  kepolisian energi dan kesehatan juga ada dilaporkan tetapi tidak banyak. Dilihat dari segi penyelesaian laporannya mencapai 87,8 persen, dengan cara memanggil pihak terkait serta memberi rekomendasi kepada pemerintah daerah yang dilaporkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, apabila anda merasakan dalam menerima pelayanan terdapat unsur maladministrasi maka jangan takut untuk melaporkan ke Ombudsman, karena Ombudsman siap menjaga identitas diri pelapor secara rahasia, dengan syarat harus melengkapi syarat formil dan materil terlebih dahulu.(*)