Hal tersebut melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, di Karenakan saat penetapan pemenang Posbakum oleh MS seharusnya ada Pengumuman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mana yang mendapat Posbakum tersebut, baik pengumuman yang ditempel di mading kantor ataupun website resmi Mahkamah.
Amatan Media sampai hari ini belum ada pengadaan dan pengumuman pemenang pusbakum di Mahkamah Syariah Bireuen terkait Penunjukan Langsung (PL) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk Posbakum, padahal sudah berjalan 6 Bulan jika mengacu pada Tahun Anggaran 2021, tapi di ruang pusbakum sudah ada laptop dan printer, tidak diketahui dasar apa orang -orang tersebut bekerja di pusbakum, apakah berdasar pelaksanaan lelang Posbakum atau sekedar penunjukan secara pribadi oleh Sekretaris Posbakum.
Dasar hukum pelayanan Posbakum yaitu UU Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Pengadilan.
Berdasarkan wawancara awak media kepada salah seorang pencari keadilan yang namanya tidak ingin disebutkan bahwa dalam pembuatan gugatan di Posbakum diduga dikutip uang dengan dalih uang Copy CD.
Padahal, Posbakum pada dasarnya gratis dan tidak ada kutipan biaya, akan tetapi di Posbakum Mahkamah Syariah Bireuen diduga dikutip biaya Copy CD dengan modus seiklasnya.
Saat di Konfirmasi Peunawa.com, Kamis (10/06/2021) melalui Whattshapp, Sekretaris Mahkamah Syariah Bireuen, Dhiauddin,S.Ag hanya membaca dan tidak membalas pesan tersebut.
Kemudian Pihak Media menelepon via seluler, Sekretaris Mahkamah Syariah tersebut juga tak mengangkat.
Hingga berita ini ditayang, Sekretaris Mahkamah Syariah Bireuen belum bisa dimintai keterangan terkait Posbakum.(Y)