Terkait Pembayaran Innakesda, Kemendagri Apresiasi Bupati Bireuen

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Terkait Pembayaran Innakesda, Kemendagri Apresiasi Bupati Bireuen

8/27/2021



Peunawa.com | BIREUEN - Bupati Bireuen,Dr.H.Muzakkar A.Gani,SH.,M.Si, menerima apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) atas pemenuhan pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda) di Kabupaten Bireuen untuk Tahun Anggaran 2021.
Bupati Bireuen,Dr.H.Muzakkar A Gani,SH,M.Si (Foto :Peunawa)

Apresiasi tersebut diberikan melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Republik Indonesia, demikian disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Fauziah Bireuen, dr Amir Addani, M.Kes., kepada Peunawa.com, Kamis (26 Agustus 2021).

"Apresiasi dan penghargaan dari Mendagri ini disampaikan melalui Surat Nomor : 504/5190/Keuda tanggal 13 Agustus 2021 ditujukan kepada Bupati Bireuen, dan kita terima tanggal 23 Agustus 2021", ujar Amir Addani.
dr,Amir Addani,M.Kes, Direktur RSUD dr.Fauziah Bireuen (foto:Peunawa)

Dikatakan Amir, apresiasi Mendagri tersebut berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda) sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021, terkait pembayaran Innakesda yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Tahun Anggaran 2020 dan Refocusing 8 (delapan) persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2021.

"Kabupaten Bireuen telah melaporkan realisasi pembayaran Innakesda yang bersumber dari Refocusing sebesar Rp975.892.846.00 atau 54.09% dari alokasi sebesar Rp1.804.080.000,00." ucap Amir.

Lebih lanjut, dr,Amir Addani,M.Kes mengatakan dalam suratnya Mendagri turut memberikan arahan agar Bupati Bireuen tetap konsisten mempertahankan pemenuhan realisasi pembayaran Innakesda dengan memperhatikan zonasi perkembangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bireuen dan Mendagri meminta sang Bupati agar tetap menjamin ketersediaan alokasi Innakesda sampai dengan bulan Desember pada APBD Tahun Anggaran 2021. (*)