Fraksi PKS-PPP-PAN Minta Bupati Bireuen Prioritaskan Kelembagaan Imum Gampong

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Fraksi PKS-PPP-PAN Minta Bupati Bireuen Prioritaskan Kelembagaan Imum Gampong

9/30/2021

BIREUEN - Jelang 22 Tahun usia Kabupaten Bireuen tepatnya 12 Oktober 2021, Fraksi PKS-PPP-PAN dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III DPRK Bireuen meminta Kepada Bupati Bireuen, Dr.H.Muzakkar A.Gani,SH.,M.Si untuk memprioritaskan berfungsinya Kelembagan Imum Gampong pada Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut dikatakan Fraksi seperti yang telah tertuang dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong pasal 78 dimana Lembaga Imum Gampong mempunyai fungsi :

1) Pelaksanaan pelayanan hukum Syari’at Islam kepada Pemerintah Gampong dan masyarakat;
2) Pelaksanaan pembinaan lembaga pendidikan Islam(LPI) di gampong;
3) Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana ibadat;
4) Pelaksanaan pembinaan penerapan nilai-nilai syariat Islam dalam segala aspek kehidupan masyarakat;
5) Pelaksanaan pembinaan dan pengujian terhadap penguasaan ilmu agama bagi calon pengantin; 
6) Pelaksaaan koordinasi lembaga Pamuda Gampong dalam pelaksanaan kegiatan Hari-hari Besar Islam(HBI)dan kegiatan adatdan budaya yang bersendikan Islam di Gampong; 
7) Pelaksanaan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan syari’at Islam. 

Tambha Fraksi PKS-PPP-PAN, dalam pasal 80 disebutkan bahwa Lembaga Imum Gampong mempunyai kewajiban:
• Memantau dan mencegah kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pendangkalan dan kedangkalan Akidah; 
• Mencegah terjadinya ketidakharmonisan dalam pemahaman dan pelaksanaan ibadah;
• Memantau dan mencegah kegiatan-kegiatan maksiat dalam masyarakat;
• Melaksanakan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif;
• Menjaga dan memelihara nilai-nilai Adat dan budaya yang bersendikan Islam serta meminimalisir Adat dan kebiasaan yang bertentangan dengan Syariat Islam;
• Memelihara dan mempertahankan keutuhan fisik dan/atau status kepemilikan harta Agama dan sarana ibadah; 
• Menjaga keharmonisan dan keseimbangan hubungan kerja antar lembaga
Pemerintahan, lembaga kemasyarakatan dan lembaga Adat di gampong.

Dalam menjalankan fungsinya Lembaga Imum Gampong yang dipimpin oleh Imum Gampong dibantu oleh :
a. Waki Imum bidang Pendidikan Islam;
b. Waki Imum bidang Peribadatan dan kemakmuran Meunasah;
c. Waki Imum bidang Pembinaan Ummat;
d. Waki Imum bidang Harta Agama dan Baital Mal;
e. Waki Imum bidang Fardhu Kifayah. 

Bukan hanya Lembaga Imum Gampong, Fraksi PKS-PPP-PAN juga meminta perhatian serius terhadap Sekolah dan Pesantren serta sarana pendidikan lain, Hal tersebut dikatakan Fraksi PKS-PPP-PAN pada Kamis (30/09/2021).

Fraksi PKS-PPP-PAN juga menyampaikan semoga permintaan tersebut menjadi kado terindah pada ulang tahun ke 22 Kabupaten Bireuen dan menjadi Kenangan yang baik bagi masyarakat diakhir masa Kepemimpinan FAKAR periode 2017-2022 dibawah nahkoda Bupati Dr.H.Muzakkar A.Gani,SH.,M.Si.

Untuk diketahui, berikut Rancangan Qanun
Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021 dengan rincian struktur anggaran perubahan sebagai berikut:

1. PENDAPATAN
Semula Rp 2.041.304.438.000.00,-
Bertambah / (berkurang) Rp (38.951.700.343)
Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp 2.002.352.737.657.00,-

2. BELANJA 
Semula Rp 2.043.592.638.000.00,-
Bertambah / (berkurang) Rp 29.172.523.488.00,-
Jumlah belanja setelah perubahan Rp 2.072.765.161.488.00,-

3. PEMBIAYAAN
Penerimaan
Semula Rp 6.788.200.000.00,-
Bertambah / (berkurang) Rp 68.124.223.831.00,-

Jumlah penerimaan pembiayaan setelah  perubahan
Rp 74.912.423.831.00,-
Pengeluaran
Semula. Rp 4.500.000.000,00,-
Bertambah Rp 0,00,-
Jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp 4.500.000.000,00,-
Jumlah Pembiayaan netto setelah perubahan
Rp 70.412.423.831.00,-
Silpa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
Rp 0,00,-

Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen
Perubahan Tahun Anggaran 2021 pada Posisi Balance.

Berdasarkan rincian angka-angka tersebut diatas, Fraksi PKS-PPP-PAN menyetujui rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021. (*)