Pj Keuchik Meunasah Reudeup Diduga Langgar Wewenang, Pecat Perangkat dan Kader Gampong

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Pj Keuchik Meunasah Reudeup Diduga Langgar Wewenang, Pecat Perangkat dan Kader Gampong

7/02/2025

Peunawa.com l Bireuen — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, mencuat setelah sejumlah perangkat gampong dan kader desa diberhentikan secara sepihak.

Pj Keuchik Ridhwan, yang juga berstatus ASN di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Simpang Mamplam, disebut telah memecat seluruh perangkat gampong, termasuk Keurani Gampong, Kasi Pemerintahan, Kasi Keistimewaan, Kaur Keuangan, Kaur Umum, dan Peutuha Dusun. Tidak hanya itu, ia juga mengganti seluruh kader Posyandu, Bina Keluarga Balita (BKB), dan Tim Penggerak Kegiatan (TPK) dengan individu yang diduga berasal dari kelompoknya.

Tindakan ini dinilai melanggar Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018, khususnya Pasal 21 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa “Penjabat Keuchik dilarang melakukan penggantian perangkat gampong dan membuat kebijakan yang bersifat strategis.” Dan Pasal 22 Ayat b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; dan e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Gampong.

Pertemuan antara Keuchik Lama dengan PJ Keuchik, Tuha Peut dan Tokoh Masyarakat sudah pernah dilakukan oleh Bapak Saifuddin, S.K.S., M.Kes., Pada hari Rabu, 14 Mei 2025 di ruang kantor camat Pandrah. Salah satu kesepakatan adalah Siltap Keuchik lama terhitun bulan Januari, Februari dan Maret 2025 dibayar. Namun, hingga berita ini ditulis, siltap dan tunjangan milik keuchik sebelumnya belum juga diserahkan.

Selain itu, Ridhwan juga diketahui telah mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2025 serta melakukan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama pada awal Juni 2025.

Persoalan mencuat ketika para perangkat dan kader lama mempertanyakan status serta hak insentif atau penghasilan tetap (siltap) untuk periode Januari–Maret 2025. Mereka diundang oleh Ridhwan ke kantor keuchik pada Sabtu, 14 Juni 2025, untuk menerima siltap tersebut. 

Ketimpangan juga terlihat dari data pencairan. Pj Keuchik Ridhwan telah menerima siltap dari Bulan Maret, April, Mei dan Juni 2025, padahal Ridhwan baru dilantik pad tanggal 20 Maret 2025. sedangkan Perangkat yan baru telah menerima Siltap dari Bulan April, Mei dan Juni 2025, padahal pencairan dana desa di Kabupaten Bireuen baru masuk tahap pertama. 

Hal ini memunculkan dugaan bahwa siltap untuk periode April–Juni bersumber dari ADD, yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebagai informasi, Ridhwan dilantik oleh Camat Pandrah, Saifuddin, S.K.M., M.Kes, pada Kamis, 20 Maret 2025, untuk menggantikan Keuchik sebelumnya, Rahmat Saputra, S.IP., Namun, belum genap tiga bulan menjabat, berbagai dugaan pelanggaran dan kebijakan kontroversial telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Pemberhentian Keuchik Rahmat Saputra dan Pelantikan Ridhwan juga diduga cacat hukum, lantaran Lembaga Tuha Peut masih kosong, dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 21 ayat 2 disebutkan ‘Penjabat keuchik diusul oleh tuha peut dan diangkat oleh bupati
berdasarkan usulan camat untuk masa jabatan maksimal 1 (satu) tahun”. 

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Lembaga Tuha Peut Gampong Meunasah Reudeup, Pandrah oleh Bapak Saifuddin, S.K.M., M.Kes pada hari Jum’at, 9 Mei 2025. Masyarakat bertanya-tanya kapan tahapan Pemilihan Lembaga Tuha Peut dilakukan, siapa yang pilih mereka?

Warga Gampong Meunasah Reudeup berharap agar Inspektorat Kabupaten Bireuen atau pihak terkait segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Jika Penyalahgunaan Wewenang ini terus dilakukan maka dikhawatirkan akan bertambah banyak pihak yang dirugikan. Masyarakat menuntut keadilan dan penyelesaian agar pemerintahan desa dapat kembali berjalan sesuai prinsip transparansi dan aturan hukum yang berlaku.(Rilis)