JAKARTA - Peunawa.com l Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pada Kamis (10/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pemohon yang terdiri dari lima kepala desa (keuchik) di Aceh.
Kelima Pemohon menggugat pembatasan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Pemerintahan Aceh, yakni selama enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan. Mereka menilai ketentuan tersebut sudah tidak relevan, mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan bisa dipilih kembali satu kali.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Pemohon adalah Yusran, keuchik dari Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Yusran menyampaikan bahwa dirinya menjabat sebagai kepala desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang tertanggal 24 Mei 2021, dan masa jabatannya dijadwalkan berakhir pada 24 Mei 2027.
“Saya diminta memberikan keterangan terkait masa jabatan kepala desa yang saat ini masih enam tahun, padahal seharusnya sudah delapan tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. Saya berharap Mahkamah dapat memberikan pencerahan dan keadilan bagi kami para kepala desa di Aceh. Dari 38 provinsi, hanya Aceh yang belum terakomodir untuk menjalankan ketentuan dalam UU tersebut,” ungkap Yusran.
Lebih lanjut, Yusran menegaskan bahwa para kepala desa di Aceh siap menjalankan amanah undang-undang yang baru. “Kami tidak berkeberatan menjalankan UU Nomor 3 Tahun 2024,” tegasnya.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli serta pihak terkait. Para pemohon berharap MK dapat memberikan kejelasan hukum dan menjamin kesetaraan perlakuan terhadap kepala desa di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.
Laporan : Robi Sugara