Banda Aceh – Aceh womens for Peace Foundation kembali menggelar kegiatan di momentum peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP).
Untuk informasi, pada tanggal 26 November tim AWPF turun menyapa warga binaan yang terletak di Gampong Bineh Blang dan Pantee, Pagar Air, Aceh Besar. Tepatnya hari ini AWPF kembali ke tengah-tengah masyarakat di gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh. Menariknya, acara diskusi hari ini didominasi kaum muda-mudi yang tinggal di ateuk pahlawan dan sekitarnya.
Direktur Aceh womens for Peace Foundation, Irma Sari SHI dihadapan kaum milenial menyebutkan ada banyak kasus kekerasan sudah terjadi disekitar kita hari ini, kita berkaca kasus kekerasan dan pelecehan seksual beberapa bulan ke belakang kian meningkat dan belum ada tanda penghentiannya sampai hari ini, Ujarnya pada hari senin, (29/11).
“Kaum milenial terus dinodai dengan hal yang tidak wajar. Ini sangatlah berbahaya dan mengancam generasi yang akan datang. Patutnya kita sudah memasuki fasee damai yang sebagaimana cita cita damai yang diimpikan dan digaungkan dalam bingkai MoU Helsingki.”
Irma juga menyebutkan, Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 30 November 2020, tercatat bahwa di sepanjang tahun 2020 ditemukan 162 kasus kekerasan seksual di Provinsi Aceh.
Kita ketahui bersama, Pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia. Selain itu, Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003) mengatur bahwa pekerja berhak atas perlindungan moral dan moral.
Aturan lain, Khususnya di Provinsi Aceh juga diatur dalam qanun. “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.”
Masih Irma, dirinya mengajak kaum muda agar membuka pikiran, menaruh harapan, belajar ilmu pengetahun tentang bahayanya kekererasan seksual serta kita pastikan bersama hal kekejaman itu tidak terulang. “hentikan kekerasan seksual di provinsi Aceh, hukum pelaku seberat-beratnya” harus kita suarakan demi tercapainya nilai dan tatanan damai tercapai, Demikian Irma. (*)