Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT.Asabri

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT.Asabri

11/18/2021



Peunawa.com | JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT.Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019, Kamis (18/11/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH menerangkan, pemeriksaan 4 saksi dilakukan terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi  serta pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI) serta transaksi saham.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentinham penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT.Asabri (Persero),"ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH dalam keterangan tertulisnya.

Ke empat saksi yang diperiksa, yaitu ZA selaku direktur PT Hanson Samudera dan  REZ  direktur PT Maybank Aset Management, R selaku Equity Sales pada OCBC Sekuritas serta MM selaku Asisten Piter Rasiman.

Pemeriksaan tersebut berlangsung dengan menerapkan  protokol kesehatan secara ketat. (*)