Keadilan Restoratif, Kejari Bireuen Hentikan Penuntutan Kasus KDRT

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Keadilan Restoratif, Kejari Bireuen Hentikan Penuntutan Kasus KDRT

12/14/2021



Peunawa.com | IREUEN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah melaksanakan gelar perkara pada Senin (06/12/2021) terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersangka Muhammad Adhli bin Hamdani.

Ia disangka melanggar pasal 49 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Rahmawati US dan hasil gelar setuju dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini juga berdasarkan Surat Ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen nomor :3702/L.1.21/Eku.2/12/2021 tanggal 08 Desember 2021. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melaksanakan peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Sebelumnya pada tanggal 29 September 2020 tersangka Muhammad Adli bin Hamdani dan Korban Rahmawati US melaksanakan pernikahan secara sah di KUA Kec.Samalanga dan tercatat dalam kutipan akta nikah nomor 0155/019/IX/2020.

"Tersangka dan Korban tidak Pernah tinggal bersama dan tersangka juga tidak pernah memberikan Nafkah sehari-hari kepada Korban hingga melahirkan anak mereka, selama menjalani kehidupan, Korban Rahmawati dan Anaknya  dibiayai oleh Ibu kandung dari Korban Rahmawati US,"ujar Kejari Bireuen melalui Kasi Intelijen Muliana,SH dalam Press rilis, Senin (13/12/2021).

Kemudian Pada tanggal 1 Desember 2021 Tersangka Muhammad Adli Bin Hamdani dan Korban Rahmawati US yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana,S.H,M.H, JPU yang menangani Perkara tersebut, Penyidik pada Polres Bireuen, dan turut disaksikan oleh Pihak Keluarga serta disaksikan oleh Perangkat Gampong telah sepakat berdamai dan pada kesempatan tersebut Tersangka Muhammad Adli bin Hamdani menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah meminta maaf kepada Korban Rahmawati US yang merupakan Istri dari Tersangka.

"Kemudian sebagai bentuk tanggungjawab tersangka  kepada korban ( istri ), tersangka telah memberikan uang nafkah kepada Korban Rahmawati US sebesar Rp. 22.000.000,-(Dua Puluh Dua Juta Rupiah) sebagai syarat perdamaian yang telah disepakati antara kedua pihak,"ungkapmya.(*)