Tambak Ilegal Berjamur Subur, Pemkab Aceh Jaya Dinilai Tak Punya Sikap

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Tambak Ilegal Berjamur Subur, Pemkab Aceh Jaya Dinilai Tak Punya Sikap

12/24/2021

Peunawa.com l Kabupaten Aceh Jaya berada di pesisir pantai, Hal ini sangat menguntungkan masyarakat dalam hal Sumber Daya Alam yang melimpah. Masyarakat Aceh Jaya masih tertinggal dalam hal Penanaman Modal Usaha dan pengetahuan tentang tambak. Banyak orang dalam maupun luar Aceh Jaya yang penggalian tambak di pesisir pantai dan rata rata tambak tersebut bermasalah.

Sebagaimana penyataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Jaya mengungkapkan bahwa dari 26 total lokasi tambak di wilayah Kabupaten Aceh Jaya hanya 2 lokasi yang sudah memiliki izin, sementara 3 lagi diantaranya sedang dalam proses pengurusan izin. Angka tersebut belum mencapai 1 % dari keseluruhannya. Dan pengembilan data dari Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) pernovember 2021 terdapat 29 lokasi tambak di aceh jaya semuanya tidak memiliki izin . Dan 3 diantaranya sudah di kenai surat peringatan 1 (SP1). 

Baru baru ini digali lagi tambak di indra jaya. Yang dimana tambak tersebut kurang dari 100 meter dari garis simpadan pantai telah melanggar ketentuan Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 75 Tahub 2016 tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu dan Udang Vadame dan peraturan Zonasi Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2014-2034.

Menurut Ilham Mansuridi”Orang yang memiliki uang lebih dalam tambak memena mena menambah wilayah tambak dan tidak memperhatikan aturan yang berlaku memang orang dalam berusaha mendapatkan hasil tapi kalo merugikan orang itu bermasalah. Harusnya kalo menggali tambak harus lapor dulu ke pihak terkait jangan langgung menggali. Karna itu merugikan orang banyak”pungkas ilham.

Sangat di sayangkan sikap dari para pelaku tambak/investor yang  semena-mena Padahal jelas sebagai mana disebutkan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan. pembudidayaan ikan yang tidak memiliki SIUP bisa dipenjara paling lama 8 tahun penjara. Dan juga merusak Rancangan Tata Ruang Tata Wilayah(RTRW).

Dan ancaman dalam UU lingkungan lebih berat dibandingkan ancaman penjara bagi pelaku korupsi. Jika tidak ditertipkan, apabila terjadi sesuatu atau ada yang melaporkan kerusakan lingkungan akibat tambak ilegal tersebut siapa yg disalahkan? Seharusnya pemerintah aceh jaya bersama jajarannya melihat dan ngambil tindakan.

Sudah saatnya Drs. H T Irfan TB bupati aceh jaya di penghujung Masa Jabatannya sudah punya sikap tegas karena ini persoalan serius yang sangat berdampak okosistem antara lain Hasil pemantauan di sepanjang garis pantai Kabupaten aceh jaya , kerusakan yang terjadi antara lain penebangan tanaman pandan laut, manggrov  dan cemara udang. 

Kemudian berkurangnya populasi tanaman perindang di lokasi kegiatan tambak udang, fungsi tanaman sebagai wind barrier (penahan angin) menjadi berkurang.

"Tambak udang yang berdekatan dengan gumuk pasir juga dapat merubah bentuk gumuk pasir, bahkan dapat merusak gumuk pasir". Tutupnya.