Terkait Dugaan Penyimpangan Program PSR, Kejati Aceh Kembali Periksa Satu Saksi

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Terkait Dugaan Penyimpangan Program PSR, Kejati Aceh Kembali Periksa Satu Saksi

1/12/2022

Kasi Penkum Kejati Aceh, H.Munawal Hadi,SH,MH


Peunawa.com | BANDA ACEH - Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi terkait dugaan penyimpangan pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2019.

 PSR tersebut bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPPKS) yang dilakukan Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi,SH,MH mengungkapkan Saksi yang diperiksa yaitu WIR selaku Sekretaris pada Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,"jelas Munawal dalam keterangan tertulisnya,Rabu (12/01/2022).

Ia mengatakan hal tersebut guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam program PSR.

Pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.(*)