Pemekaran Kabupaten dan Kota Di Aceh Memanfaatkan UU No. 11 Tentang Pemerintah Aceh

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Pemekaran Kabupaten dan Kota Di Aceh Memanfaatkan UU No. 11 Tentang Pemerintah Aceh

2/25/2022

Peunawa.com
Banda Aceh - Untuk pertama kali setelah Musda Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) CDOB Aceh beberapa waktu yang lalu Forkoda CDOB Aceh dipimpin oleh Ketua terpilih Fuadri telah mengadakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelantikan  Kepengurusan Forkoda CDOB Aceh masa kerja thn 2022-2027 bertempat di ruang Gedung Serba Guna DPRA, Kamis  (24/2/2022). 

Rapat dihadiri oleh Pengurus Forkoda beserta utusan perwakilan enam CDOB yang ada di Aceh antara lain ; Aceh Raya, Aceh Selatan Jaya (Asja), Selaut Besar, Aceh Malaka dan Kota Meulaboh juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina Fachrul Razi, Ketua Dewan Pertimbangan HM Dahlan Sulaiman dan Ketua Dewan Pakar Prof Dr Mariana. 

Rapat yang berlangsung akrab dipimpin Ketua Fuadri didampingi oleh Sekretaris Muslim setelah mendengar pandangan dan saran Ketua Dewan Pembina Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI disusul saran dan usul dari Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Dewan Pakar dan beberapa pertanyaan dari peserta telah 
Mengambil keputusan Pelantikan Kepengurusan Forkoda Aceh akan dilangsungkan pada akhir Maret 2022 bertempat di Anjong Mata, Banda Aceh, malam hari pada waktu yang sama akan dilangsungkan rapat kerja Forkoda Aceh dengan mengambil tempat di salah satu hotel berbintang, masing masing CDOB mengirim sepuluh orang peserta, pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Aceh sedangkan Ketua Umum Forkonas akan memberi pengarahan.

Selain terkait pelantikan diputuskan juga bahwa Pemekaran enam CDOB di Aceh sehubungan belum disahkan PP Detada dan Desertada sebagai peraturan pelaksanaan UU no. 23 thn 2014 akan diupayakan mencari celah yg ada dalam UU PA No. 11 thn 2006, ditengarai ada pasal pasal dalam UUPA dimaksud yg memungkinkan Pemekaran Kabupaten/Kota di Aceh dilakukan oleh Gubernur bersama sama dengan DPRA.

Ketua Forkoda Fuadri bersama Sekretaris Muslim yang keduanya Anggota DPRA akan menggalang segera terbentuk Pansus DPRA mengawali proses Penyusunan Qanun tentang Pemekaran Kabupaten dan Kota. Rapat juga memutuskan bahwa hal hal bersifat tehnis tetang pelantikan akan dibahas dalam rapat panitia dalam waktu dekat ini. (mds)