Peunawa.com |Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Yarnes, S.H. M.H., didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus M. Riko Ari Pratama, S.H., pihak Inspektorat dan BPKD Kabupaten Bireuen menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 98.700.000 (Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dalam penyelidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Zakat dan Infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen Tahun 2024.
Sebelumnya pengembalian kerugian tersebut merupakan Hasil Penghitungan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Bireuen atas pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen tahun 2024.
Setelah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut pada Selasa (31/03/2026), Kejaksaan Negeri Bireuen langsung menyerahkan kepada BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kabupaten Bireuen untuk dilakukan penyetoran ke kas daerah.
Kejaksaan Negeri Bireuen berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar digunakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat. (*)
