Panwaslih Bireuen Imbau Masyarakat Lapor Apabila Namanya Dicatut Anggota Parpol

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Panwaslih Bireuen Imbau Masyarakat Lapor Apabila Namanya Dicatut Anggota Parpol

8/11/2022

Peunawa.com
BIREUEN - Ketua Panwaslih Bireuen, Wildan Zacky, mengimbau masyarakat yang merasa namanya dicatut dan didaftarkan menjadi anggota partai politik tertentu agar dapat memberikan sanggahan dan surat klarifikasi sebagai bentuk keberatannya secara langsung melalui Help Desk KPU, baik secara online atau melaporkan secara langsung ke Panwaslih setempat.

Demikian diungkapkannya, kepada media ini, Kamis, 11 Agustus 2022. Kata dia, masyarakat perlu berpartisipasi secara aktif mengawasi seluruh proses pelaksanaan pemilu yang saat ini telah masuk pada tahapan pendaftaran partai politik sejak 1 Agustus sampai 14 Desember 2022.

Wildan menyebutkan di tingkat kabupaten, pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik harus memenuhi keterwakilan 30% perempuan pada struktur kepengurusan, kantor dan keterpenuhan jumlah keanggotaan minimal 1/1.000 dari jumlah penduduk disetiap Kabupaten/kota berdasarkan data agregat kependudukan yang telah ditetapkan dalam putusan KPU.

Pada pemilu 2024, pendaftaran partai politik dilakukan melalui Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (Sipol). "Salah satu yang menjadi titik rawan dan fokus pengawasan bagi kami yakni pencermatan terhadap nama pengurus dan keanggotaan partai, yang belum berusia 17 tahun dan belum pernah menikah, unsur Polri, TNI, ASN, Kepala desa dan pejabat lainnya yang dilarang berdasarkan perundan-undangan, juga  pencatutan nama masyarakat secara sepihak," ungkapnya.

Untuk itu, ia mengimbau  masyarakat yang merasa namanya dicatut dan didaftarkan menjadi anggota partai politik tertentu untuk pemenuhan syarat menjadi anggota pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 mendatang, agar segera memberi sanggahan dan  surat klarifikasi sebagai bentuk keberatannya melalui Help Desk KPU, baik secara online atau melaporkan secara ke Panwaslih setempat.

"Penting bagi masyarakat untuk melakukan cek NIK dan namanya dalam sistem informasi pendaftaran partai politik (Sipol) secara online melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut secara sepihak oleh partai tertentu agar segera melakukan sanggahan langsung ke KPU via website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau dapat melaporkannya via Panwaslih setempat"(Rilis)