Razali Abu Minta PT Bina Usaha dan Rekanan Hentikan Intimidasi dan Teror Pengutipan Sewa Lost Pajak Inpres Lhokseumawe

Adsense

 

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Razali Abu Minta PT Bina Usaha dan Rekanan Hentikan Intimidasi dan Teror Pengutipan Sewa Lost Pajak Inpres Lhokseumawe

1/26/2023

Aceh Utara - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melaksanakan kunjungan ke Pajak Inpres Lhokseumawe dalam rangka menyahuti aspirasi masyarakat pengguna Los milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Utara tersebut, Kamis (26/01/2023). 

Dalam kunjungan itu, hadir Ketua Komisi III Razali Abu yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III H. Ismed Nur Aji Hasan dan H. Muhmammad Wali serta Zubir HT selaku Anggota Komisi tersebut, Komisi III menerima aspirasi dan keluhan pengusaha kecil di Los Pajak Inpres yang selama ini menempati sejak Tahun 1990 tersebut. 

Setelah meminta keterangan dibeberapa kios, rombongan Komisi III melaksanakan pertemuan singkat dengan puluhan pemilik kios di Meunasah Pajak Inpres selama 1 jam lamanya.

Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu, dalam pertemuan itu menyampaikan kepada pemilik kios akan menyahuti dan menindaklanjuti beberapa keluhan yang disampaikan oleh para pemilik kios itu, serta ia meminta PT Bina Usaha maupun PT lainnya untuk menghentikan Intimidasi dan Teror kepada pengguna kios dengan dalih pengutipan biaya sewa kios.

Selain itu, Politisi dari Partai Aceh yang akrab disapa Abu Lapang itu juga meminta untuk tidak menggunakan jasa oknum aparat maupun lainnya untuk proses penagihan. 

"BUMD itu dibentuk untuk pengembangan bisnis Pemerintah sebagai wujud Implementasi upaya membangun perekonomian masyarakat, walaupun masyarakat Kota Lhokseumawe bukan wilayah Aceh Utara, tapi kita harus memahami kondisi masyarakat dan menyelesaikan persoalan secara persuasif," terang Razali Abu. 

Lanjutnya, lagian juga kami Komisi III belum menerima laporan dana masuk ke PT Bina Usaha sejak berdirinya bahkan tidak ada PAD dari hasil dari kutipan tersebut atau pendapatan Perusahaan lainnya untuk Aceh Utara.

"Maka kedepan Komisi III akan menyelesaikan persoalan tersebut secara simultan untuk mencari benang merah dari masalah itu," jelasnya. 

Sebelumnya, dalam pertemuan yang di fasilitasi Zubir. HT itu, para pengusaha pun mengakui bahwa kios yang mereka tempati adalah milik PD Bina Usaha atau Pemkab Aceh Utara yang didapatinya melalui kredit HGB sejak tahun 1993, namun sejak tahun 2020 mereka dipaksa untuk membayar sewa oleh PT Bina Usaha dengan harga 10 juta pertahunnya. 

"Kami mau membayar retribusi sesuai ketentuan undang-undang, tapi tidak mau membayar uang sewa karena kios tersebut kami dapat melalui hak guna bangunan," terang Umar salah satu dari pengguna Kios. 

Akhirnya para pengguna kios ini pun, mengaku bahwa mereka juga sangat bahagia atas kehadiran Komisi III DPRK Aceh Utara tersebut. (Murhaban)