Peunawa.com l Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen telah melakukan pendataan terkait penghapusan honorer dan tenaga kontrak untuk dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Jumlah honorer di Kabupaten Bireuen yang telah didata 6.247, hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Zaldi AP. S.Sos pada Selasa 14 Februari 2023
"Terkait status Kepegawaian Non ASN di lingkungan Pemkab Bireuen sebagimana Surat Bupati Bireuen nomor: peg. 810/140 tanggal 1 Februari 2023, benar adanya, terkait dengan peniadaan tenaga honorer pada 2023," kata Zaldi
Menurut Zaldi, pada akhir tahun 2022 Pemerintahan Kabupaten Bireuen telah melakukan pendataan terhadap tenaga Non ASN yang telah dilaporkan kepada Menpan RB yang berjumlah 6.247 orang.
"Untuk tenaga non ASN di bidang Pendidikan, kesehatan dan Administrasi kita menunggu keputusan Mempan RB mekanisme pengangkatan PPPK untuk Kabupaten Bireuen," lanjutnya
Lanjutnya, seperti tenaga kebersihan, supir dan petugas keamanan kantor (skuriti/penjaga malam) bukan dihapus serta merta melainkan menganut pola outsourcing sesuai kebutuhannya.
"Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," pungkas Zaldi
Sebelumnya diberitakan Penjabat Bupati Bireuen Aulia Sofyan Ph.D meminta seluruh SKPK agar tidak mengangkat Pegawai Non ASN, Tenaga Kontrak atau Bakti yang baru.
Dalam surat yang dikeluarkan pada Tanggal 1 Februari 2023 oleh Pj. Bupati Bireuen terkait status Kepegawaian Non ASN di Lingkungan Pemkab Bireuen.
Dalam surat tersebut Aulia Sofyan menegaskan kepada Kepala SKPK untuk SK kontrak Pegawai Non ASN hanya berlaku sampai 30 November 2023.
"Tidak mengangkat Pegawai Non ASN, Tenaga Kontrak atau Bakti pengganti atau baru," ujarnya
Selanjutnya terhadap Tenaga Kontrak/Bakti Supir (pengemudi) Tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dipekerjakan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
"Tenaga alih daya bukan merupakan tenaga honorer di Instansi saudara bekerja," tegas Aulia Sofyan
Pj. Bupati akan memberikan sanksi kepada Kepala SKPK sesuai undang-undang yang berlaku jika tidak mengindahkan surat tersebut.(*)