Kejari Bireuen Sosialisasi Penerangan Hukum Untuk Kepala Desa

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kejari Bireuen Sosialisasi Penerangan Hukum Untuk Kepala Desa

3/15/2023

Peunawa.com l Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memberikan penerangan hukum cegah korupsi dana desa tahun 2023 kepada Keuchik Gampong (Kepala Desa) dalam Kabupaten Bireuen, Rabu (15/03/2023) di Aula Lama Setdakab Bireuen.

Asisten I Setdakab Bireuen Mulyadi,SH.,MM dalam sambutannya mengharapkan kegiatan penerangan hukum dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen H.Munawal Hadi,SH.,MH melalui Kasi Intel Abdi Fikri,SH.,MH menjelaskan program Jaksa Sahabat Masyarakat Gampong merupakan langkah yang perlu dijalankan sebagaimana arahan pimpinan untuk membina semampunya.

" Jangan langsung ada permasalahan terarah kepada pidana, harapannya dukungan bersama agar permasalahannya tidak terlalu sulit, hal ini dikarenakan juga tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang berharap agar birokrasi terutama aparatur desa dapat berkualitas dan tertib administrasi, sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan,"tuturnya.

Sebutnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya sudah menyampaikan dalam Rakornas Nasional terhadap pemrintahan Gampong Perlu adanya perhatian khusus dan pembinaannya terus ditingkatkan, agar integritas kejaksaan dapat menjadi konsep "Jaksa Sahabat Masyarakat Gampong" diharapkan para Keuchik dan perangkat Gampong dapat menjadi sahabat Jaksa dalam pengelolaan dana desa.

“Program ini mewujudkan pemerintahan Gampong bebas dari korupsi, dan sinegritas jaksa dengan para Keuchik Gampong (Pemerintah Desa),” kata Abdi Fikri.

Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, dan dihadiri oleh Koordinator Mata yang merupakan LSM dalam hal Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Sekdis DPMG PKB Bireuen, Camat, Keuchik Gampong serta tamu undangan lainnya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk mengawal dan memberikan edukasi kepada aparatur desa dalam mengeksekusi program-program yang menggunakan dana desa.(*)