Melalui Restorative Justice, Kejari Bireuen Hentikan Perkara Penggelapan Sepeda Motor

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Melalui Restorative Justice, Kejari Bireuen Hentikan Perkara Penggelapan Sepeda Motor

3/30/2023



peunawa.com | Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi,SH.,MH kembali mengupayakan penghentian penuntutan perkara penggelapan sepeda motor berdasarkan keadilan restorative atas nama tersangka Sulaiman dengan korban M.Reza di ruang kerja Kajari, Kamis (30/3/2023).

Restorative Justice tersebut, Munawal Hadi,SH.,MH didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,SH.,MH, Jaksa Fasilitator I Dona Popou Saragih,SH, Jaksa Fasilitator II Dewangga Kurniawan,SH dan Jaksa Fasilitator III Rizki Dwi Anugrah Putra,SH.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB saksi M.Reza Bin M.Yusuf sampai disebuah kios jualan pisang milik saksi Muhammad Nizar Bin Hanafiah dengan maksud menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Scopy warna merah hitam dengan nomor polisi BL 5921 ZAM miliknya.

"Dikarenakan saksi M.Reza Bin M.Yusuf membutuhkan uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa tiba-tiba keluar dari kios jualan pisang tersebut dan mengatakan "berapa perlu uang", Saksi M. Reza Bin M. Yusuf menjawab "tiga juta bang" dan Terdakwa menyakan lagi "BPKB dan STNK ada di bawa" Saksi M. Reza Bin M. Yusuf menjawab "BPKB ada didalam bagasi sepeda motor" lalu Saksi M. Reza Bin M. Yusuf memberikan STNK kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima STNK sepeda motor tersebut dengan menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa mengembalikan STNK tersebut lalu STNK tersebut Saksi M. Reza Bin M. Yusuf masukkan ke dalam bagasi sepmor milik saksi lalu Terdakwa langsung membawa sepmor tersebut ke arah Krueng mane Kecamatan Muara batu Kabupaten Aceh Utara," tutur Munawal Hadi.

Lanjutnya, setelah itu sepmor milik Saksi M. Reza Bin M. Yusuf belum dikembalikan oleh Terdakwa sampai sekarang. 

"Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi M. Reza Bin M. Yusuf mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), tersangka disangka telah melanggar Pasal 372 KUHPidana yang berbunyi bahwa Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun,"ungkap Mantan Kabag TU Kejati Jambi tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan selanjutnya menandatangani kesepakatan perdamaian.(*)