peunawa.com | Bireuen - Guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memeriksa IN, seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT.BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021 di ruang pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (4/4/2023).
IN merupakan Kabid Aset Daerah BPKD tahun 2020 sekaligus TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Bireuen Tahun Anggaran 2020.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi,SH.,MH menyebutkan pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar) dan 2021 Rp. 500.000.000 (lima ratus juta).
"Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada PT.BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka,"tutur Munawal Hadi.(*)