Peran Pengawas Dalam Dunia Pendidikan

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Peran Pengawas Dalam Dunia Pendidikan

9/30/2023


Oleh : Raudhatul Jannah, S.Pd.I

Peunawa - Masalah penting pendidikan kita dewasa ini adalah peningkatan mutu pada setiap jenis, jenjang dan jalur pendidikian. Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Peraturan tersebut, yakni: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan. 

Standar nasional pendidikan sebagaimana dikemukakan di atas, pada hakekatnya menjadi arah dan tujuan penyelenggaraan pendidikan. Dengan kata lain, standar nasional pendidikan harus menjadi acuan sekaligus kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. 

Pengawasan di madrasah mempunyai peran yang sangat penting, baik dilakukan oleh kepala madrasah ataupun pengawas. Yaitu dalam upaya menjamin mutu pendidikan, khususnya dalam rangka pencapaian standar nasional pendidikan. 

Namun dalam implementasinya di lapangan fungsi pengawasan ini belum mampu memberikan peningkatan kualitas pendidikan di madrasah khususnya berkaitan dengan kinerja guru madrasah, khususnya madrasah-madrasah yang ada di daerah. 

Tantangan kepengawasan pendidikan di madrasah juga muncul dengan berkembangnya globalisasi pendidikan yang secara otomatis menuntut pengawas madrasah untuk cepat tanggap dalam merespon perubahan untuk menularkannya kepada madrasah-madrasah binaannya. 

Rendahnya kinerja pengawas yang direalisasikan dengan implementasi program-program kerjanya akan sangat berpengaruh terhadap kinerja guru dan kualitas peserta didik. 

Untuk itu semua pengawas baik di sekolah ataupun madrasah dituntun untuk terus meningkatkan kinerjanya. Untuk dapat mencapai mutu pendidikan yang diinginkan, tenaga pendidik atau guru dituntut memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. 

Kualifikasi akademik ditunjukkan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan dengan kualifikasi minimal sarjana (S1) pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Sedangkan kompetensi tenaga pendidik mencakup kompetensi pedagogik, professional, sosial dan kompetensi kepribadian.

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  

Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.

Pengawas memiliki kewajiban membina kemampuan para guru untuk meningkatkan kinerjanya. Dengan kata lain pengawas hendaknya dapat melaksanakan perannya secara efektif. Aspek-aspek yang menjadi perhatian kurang jelas, sehingga pemberian umpan balik terlalu umum dan kurang mengarah ke aspek yang dibutuhkan guru. 

Sementara guru sendiri pun kadang kurang memahami manfaat supervisi. Hal ini disebabkan tidak dilibatkannya guru dalam perencanaan pelaksanaan supervisi. Padahal proses pelaksanaan supervisi yang melibatkan guru sejak tahap perencanaan memungkinkan guru mengetahui manfaat supervisi bagi dirinya. 

Supervisi merupakan pendekatan yang melibatkan guru sejak tahap perencanaan. Supervisi merupakan jawaban yang tepat untuk mengatasi kekurang tepatan permasalahan yang berhubungan dengan guru pada umumnya. 


Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keberadaan pengawas adalah sebagai berikut:
 (a) Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
 (b) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan,
 (c) Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah,
 (d) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru,
 (e) Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, 
(f) Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
 (g) Surat Keputusan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 01/III/Pb/2011 No. 6 Tahun 2011 Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. 
 
Sebagai pemimpin kelompok ia bisa mengembangkan keterampilan dan kiat-kiat dalam bekerja untuk kelompok (working for the group), bekerja dengan kelompok (working with the group), dan bekerja melalui kelompok (working through the group), dan evaluator, ia dapat membantu guru-guru dalam menilai hasil dan proses belajar, dapat menilai kurikulum yang sedang dikembangkan. 

Ia juga belajar menatap dirinya sendiri. Ia dibantu dalam merefleksi dirinya, yaitu konsep dirinya (self concept), ide/cita-cita dirinya (self idea), dan realitas dirinya (self reality). Kinerja pengawas sekolah merupakan hasil dari aktivitas atau perilaku yang ditonjolkan oleh pengawas dalam bidang tugas dan tanggung jawabnya. 

Tujuan Pengawas

Tujuan dari pengawasan adalah untuk mengatasi problema yang dihadapi oleh guru-guru serta memberikan pembinaan dan pengarahan dalam mencapai tujuan pendidikan yang akan diberikan kepada anak didik, pengawas ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu guru dalam meningkatkan proses supaya berlangsung dengan baik.

Secara manajemen implikasi itu tentu saja tidaklah mudah mengukurnya secara statistik
Dalam Al Quran isyarat mengenai bantuan  dapat diidentifikasi dari (salah satunya) ayat berikut :

قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَيَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya : Katakanlah: "Jika kamu Menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah Mengetahui". Allah mengetahui apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (Q.S. Ali Imran (3): 29).

Ayat di atas secara implisit mengungkapkan tentang luasnya cakupan pengetahuan Allah SWT tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan mahluk ciptaanya. Demikian pula dalam ayat tersebut mengisyaratkan posisi Allah SWT sebagai Pencipta merupakan pemilik otoritas tertinggi yang membawahi semua mahluk ciptaan-Nya, yang bila dikaitkan dengan konteks pengertian bantuan dan pembinaan yang dikemukakan oleh Arikunto, yaitu bantuan dan pembinaan dilakukan oleh atasan atau pimpinan yang tentunya memiliki otoritas yang lebih tinggi terhadap hal-hal yang ada dibawahnya atau bawahannya memiliki kesamaan konsep tentang subjek pelaku  yaitu sama-sama dilakukan oleh subjek yang memilki otoritas yang lebih tinggi terhadap subjek yang lebih rendah/bawahan.

Drs. Armia mengemukakan bahwa hal pertama dan yang utama dilakukan dalam menyusun program pengawasan tahunan adalah melakukan identifikasi terhadap hasil pengawasan pada tahun sebelumnya, setelah itu hasil identifikasi tersebut diolah dan dievaluasi. Kalau tidak dievaluasi maka tidak akan mendapatkan dasar yang tepat untuk penyusunan program. 

Selanjutnya adalah merumuskan rancangan program pengawasan tahunan. Namun, rancangan tersebut belum bisa dilaksanakan sebelum diadakan pemantapan dan penyempurnaan terhadap rancangan program pengawasan tahunan itu, agar pelaksanaan rancangan tersebut dapat berjalan efektif sesuai dengan apa yang diharapakan. []

Editor : Murhaban