Kasus Dugaan Korupsi APBG Dayah Baro Jeunieb Ditingkatkan Kajari Bireuen ke Tahap Penyidikan

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kasus Dugaan Korupsi APBG Dayah Baro Jeunieb Ditingkatkan Kajari Bireuen ke Tahap Penyidikan

10/19/2023



Peunawa.com | Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen meningkatkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018/2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Bahwa Tim Penyelidik telah berhasil menemukan peristiwa pidana pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Dayah Baro Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 s/d 2020",kata Munawal Hadi,SH.,MH di aula Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (19/10/2023).

Status penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor :  Print - 03 /L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

Kronologis Perbuatan Melawan Hukum yang berindikasi Kerugian Negara tersebut bermula pada saat Desa Dayah Baro menerima kucuran dana dari Alokasi Dana Gampong (ADG) yang bersumber dari APBK dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan rincian Tahun 2018 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp. 795.405.400,- ,Tahun 2019 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp. 865.646.000,- dan Tahun 2020  Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp. 960.506.144,-.

Dengan total keseluruhan dana yang terkucur ke Desa Dayah Baro Jeunieb dari tahun 2018 s/d 2020 sebesar Rp. 2.621.557.644,- dari hasil penyelidikan, Tim Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dalam Penggunaan APBG Dayah Baro Kecamatan Jeunieb dengan ditemukan kekurangan volume pada Pembangunan Fisik (pekerjaan kontruksi) dari Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020. 

Selain itu ditemukan pula Perbuatan Melawan Hukum pada Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong Dayah Baro Kecamatan Jeunieb yang mana BUMG tersebut tidak ditetapkan berdasarkan Qanun Gampong tentang Pendirian BUMG sejak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dan penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

"Tim Penyidik telah bekerjasama dengan Tim Auditor dari Inspektorat Bireuen dan Tim Ahli Konstruksi dari Dinas PUPR dalam melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Pembangunan Fisik serta penggunaan APBG Dayah Baro tersebut yang mana ditemukan indikasi Kerugian Keuangan Negara berkisar ± Rp. 550.000.000,-",tuturnya.

Dalam rangka upaya mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya maka Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen  memerintahkan Tim Penyidik untuk melakukan Penyidikan atas Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Dayah Baro Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 s/d 2020.

Sumber  : Rilis
Editor      : Redaksi