Aceh Utara - Data angka kemiskinan ekstrem yang dirilis oleh Pemerintah di wilayah Kabupaten Aceh Utara terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Bahkan pada akhir tahun 2023 jumlah penduduk dengan katagori kemiskinan ekstrem turun menjadi 0,52 persen atau turun menjadi 3.350 jiwa.
Demikian antara lain termaktub dalam data yang dirilis oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada akhir Februari 2024.
Data tersebut juga didasarkan pada hasil perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) dan kemudian dilakukan analisis secara komprehensif oleh Satgas Pengelola Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (Satgas Pengelola Data P3KE) di bawah koordinasi Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Data tersebut juga turut disampaikan oleh Kemenko tersebut dalam Surat Nomor B-464/11/D-I/KPS.01.00/02/2024 tertanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Selaku Ketua Satgas Pengelola Data P3KE Kemenko PMK Prof Dr Nunung Nuryartono, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, perihal Pemberitahuan Hasil Perhitungan Estimasi Angka Kemiskinan Ekstrem Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dinilai berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem di daerah itu. Berdasarkan data tersebut, disebutkan bahwa tingkat kemiskinan ekstrem Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2023 sebesar 0,52 persen dengan jumlah penduduk miskin ekstrem sebanyak 3.350 jiwa.
Penurunan angka kemiskinan ekstrem pada tahun 2023 menjadi sebesar 0,52 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2,94 persen atau turun dari 18.650 jiwa pada 2022 menjadi 3.350 jiwa pada akhir 2023. Sementara pada tahun 2021 angka kemiskinan ekstrem di Aceh Utara tercatat 2,65 persen atau berjumlah 16.620 jiwa.
"Ini data resmi yang dirilis oleh BPS, juga dirilis dan dianalisis oleh Satgas P3KE Kementerian PMK. Jelas sekali ada penurunan angka kemiskinan ekstrem di Aceh Utara. Alhamdulillah, semoga ke depan kita dapat terus meniminalisir angka ini," ungkap Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, didampingi Penjabat Sekda Dayan Albar, SSos, MAP, Kamis, 7 Maret 2024.
Dalam surat Kemenko PMK bahkan disebutkan bahwa estimasi angka kemiskinan ekstrem tingkat Kabupaten/Kota tahun 2023 dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan perencanaan dan pengalokasian anggaran PPKE berdasar wilayah Kabupaten/Kota pada tahun 2024.
Pada kesempatan itu, Mahyuzar sangat mengapresiasi atas seluruh usaha, upaya serta kinerja yang telah ditunjukkan para pejabat SKPK terkait, khususnya yang berhubungan langsung dengan upaya-upaya penurunan angka kemiskinan ekstrem di daerah itu.
Dikatakan, penurunan angka kemiskinan ekstrem di Aceh Utara tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Daerah yang selama ini sangat serius memberikan atensi dan perhatian, sesuai dengan instruksi dan petunjuk Presiden RI, yakni Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Terkait hal itu, kata Mahyuzar, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah melakukan berbagai upaya dan strategi untuk terus mengurangi kemiskinan ekstrem. Baik melalui pembangunan rumah layak huni, bantuan pemberdayaan ekonomi, hingga sanitasi lingkungan pemukiman, dan bantuan pendidikan.
Hal itu diwujudkan melalui beberapa program pembangunan yang tersebar di sejumlah SKPK, termasuk pada Baitul Mal Kabupaten (BMK), Dinas Sosial PPPA, juga pada Dinas PRKP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) serta Dinas Pendidikan dan Kbeudayaan setempat. []