Berikut Syarat Minimal Dukungan Jalur Independen Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bireuen 13.770 Lembar KTP

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Berikut Syarat Minimal Dukungan Jalur Independen Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bireuen 13.770 Lembar KTP

4/22/2024

Bireuen l Peunawa.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menetapkan syarat dukungan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bireuen dari jalur perseorangan untuk Pilkada Tahun 2024 mendatang, dengan mengantongi minimal 13. 770 Dukungan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

“Setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bireuen wajib mengantongi minimal 13.770 dukungan fotokopi KTP, yang tersebar Minimal 9 Kecamatan yang ada di Bireuen.
 
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Bireuen nomor 2003 Tahun 2024, Tentang syarat minimal persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan bupati dan wakil bupati Bireuen Tahun 2024.

Safrizal Mengatakan bahwa keputusan KIP Kabupaten Bireuen tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah penduduk yang tersebar, atau sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, dan 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.

Ketua divisi Teknis Penyelenggara KIP Kabupaten Bireuen, Safrizal, S.Pd menyebutkan,  penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2023 Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diterbitkan melalui Surat Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Nomor 400.8.3.6/166/2024 Tanggal 18 April 2024. 

KIP Kabuapten Bireuen menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen  Tahun 2024 melalui jalur perseorangan, agar dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan kepada KIP Bireuen dengan jadwal pemenuhan persyaratan tahapan nya dimulai sejak tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. 

“Untuk jadwal lengkap nya, kita masih menunggu PKPU dan Keputusan KIP Aceh, Namun bagi calon yang ingin maju sudah dapat mempersiapkan diri,” kata Safrizal,

Hal-hal lain terkait tata cara, mekanisme dan formulir-formulir yang diperlukan dapat ditanyakan langsung pada Helpdesk KIP Kabupaten Bireuen setiap hari dan jam kerja, Tutup Safrizal.(*)