Kejari Bireuen Eksekusi Terpidana Perkara Tipikor PNPM Gandapura

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kejari Bireuen Eksekusi Terpidana Perkara Tipikor PNPM Gandapura

4/23/2024



Peunawa.com | Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, SH.,MH melaksanakan eksekusi terhadap terpidana SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Banda Aceh dan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, Selasa (23/04/2024).

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (P-48) Nomor : Print -13/L.1.21/Ft.1/ 03/2024 tanggal 06 Maret 2024 dan Print-15/L.1.21/Ft.1/03/2024. 

Bahwa terpidana SM dan F diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada PNPM Gandapura dan dihukum selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara dengan Uang Penganti (UP) bagi terpidana SM sebesar Rp. 122.860.000 dan Uang Penganti bagi terpidana F sebesar Rp.137.162.000,-.

Pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh  Kasubsi Admisi dan Orientasi pada Lapas Lhoknga Kelas III dan Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Banda Aceh


Dengan dilakukannya eksekusi tersebut maka terhadap terpidana SM dan F dinyatakan secara resmi sedang menjalani hukuman. (Ril/*)