Sidang Putusan Perkara Korupsi PT BPRS, Ketiga Terdakwa Terbukti Bersalah

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Sidang Putusan Perkara Korupsi PT BPRS, Ketiga Terdakwa Terbukti Bersalah

5/02/2024



Peunawa.com | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen  menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa Z, Y dan KH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/5/2024).)

Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H.

Adapun Putusan Hakim pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
1. Putusan terhadap terdakwa KH :
- Menyatakan terdakwa (KH) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (KH) dengan pidana penjara selama *3 (tiga) Tahun* dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

- Membebani terdakwa (KH) untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.241.000,- (empat juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan.

- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Atas putusan tersebut terdakwa (KH) melalui penasihat hukumnya menyatakan banding dan JPU juga menyatakan banding.

2. Putusan Hakim terhadap terdakwa Y :
- Menyatakan terdakwa (Y) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (Y) dengan pidana penjara selama *5 (lima) Tahun* dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

- Membebani terdakwa (Y) untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 485.356.156,- (empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu serratus lima puluh enam sen) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan.

- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Atas putusan tersebut terdakwa (Y) melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

3. Putusan Hakim terhadap terdakwa (Z) :
- Menyatakan terdakwa (Z) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (Z) dengan pidana penjara selama *1 (satu) Tahun* dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Atas putusan tersebut terdakwa (Z) melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H, H. HARMI JAYA, S.H., dan R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota. 

ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H, Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H. (Ril)