Jaksa Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Adik Oleh Abang Kandung

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Jaksa Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Adik Oleh Abang Kandung

6/06/2024



Peunawa.com | Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH.,MH melalui Kasi Pidum Firman Junaidi, SE.,SH.,MH beserta Tim Jaksa mengikuti rekonstruksi perkara pembunuhan atas nama tersangka IN dengan Korban MS di Desa Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Kamis (6/6/2024).

Kasus pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan adik kandung oleh abang kandung yang dipicu karena korban sering memarahi ibu kandung mereka karena tidak diberi uang. 

Pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada tanggal 09 Mei 2024 di rumah tersangka di Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen dilakukan dengan cara tersangka menggunakan pisau dapur yang kemudian tersangka melakukan penikaman kepada korban pada bagian dada, perut, punggung dan kepala korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) Tahun Penjara.

Rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang suatu perkara sehingga nantinya Jaksa dapat menerapkan hukum yang setimpal dengan perbuatan tersangka.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Bireuen.

Hadir dalam rekonstruksi tersebut antara lain Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, SE.,SH.,MH beserta Tim Jaksa, Wakapolsek Kota Juang beserta Tim Penyidik dan warga sekitar. (Ril)