Peunawa.com |Bireuen - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen Bahrul Fazal mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum ( APH ) membasmi dan bersikap tegas terhadap dugaan jual beli rumah bantuan Pemerintah Aceh dengan menyeret pelaku nya ke ranah hukum, hal itu di sampaikannya kepada media ini, Senin ( 28/4/2025 )
Kata Bahrul Fazal, dugaan jual-beli rumah bantuan Pemerintah Aceh mencuat hampir di 609 Gampong di Bireuen, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
"Saya sudah sering mendapatkan laporan dari Keuchik dan masyarakat di Bireuen , bahwa kebanyakan rumah bantuan di berikan terkadang dari kalangan orang mampu secara perekonomian, sementara rakyat miskin hanya diminta menyerahkan data berupa KTP dan KK serta foto gubuk yang ditempatinya. Tapi, saat bantuan turun, rumah tersebut dialihkan ke orang lain,patut diduga bantuan tersebut diperjual-belikan",ujarnya.
Kalau begini terus menerus, sampai kapan pun orang miskin sampai beranak cucu tetap tinggal di gubuk reyot,padahal mulai dari tahun 2022 sampai tahun 2024 di Bireuen pemerintah Aceh banyak membangun rumah bantuan layak huni untuk kaum miskin dan duafa , tapi pada kenyataan nya justru yang menerima rumah bantuan tersebut sebagian dari kalangan ekonomi mampu.
Bahkan sangat di sayang kan sudah banyak rumah bantuan pemerintah Aceh yang di bangun di wilayah Bireuen, masih ada yang terbengkalai tidak di huni sama sekali , ini jelas sekali bahwa rumah bantuan pemerintah Aceh yang di bangun sudah bertahun tahun tidak tepat sasaran di wilayah Bireuen .
Oleh sebab itu kami APDESI di Bireuen sangat mengharapkan Kepada Bapak Kapolres Bireuen yang baru AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom, agar serius membasmi dan bersikap tegas terhadap kasus dugaan praktik jual-beli rumah bantuan Pemerintah Aceh agar di Bireuen tidak ada lagi oknum oknum yang di duga memperjual belikan rumah bantuan, supaya rumah bantuan Pemerintah Aceh tepat sasaran kepada yang layak menerima nya, pungkasnya. (*)