Bea Cukai dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal, Jutaan Batang Rokok Ilegal, dan Narkotika di Aceh

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal, Jutaan Batang Rokok Ilegal, dan Narkotika di Aceh

6/20/2025


Langsa, 17 Juni 2025 – Bea Cukai Langsa melalui sinergi kuat bersama aparat TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya serta didukung peran masyarakat, berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Aceh. 


Operasi pengawasan dan penindakan ini membongkar praktik penyelundupan barang mewah, satwa eksotis, komoditas hasil tembakau ilegal, hingga narkotika, yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.


Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan satu kali penindakan di bidang kepabeanan, empat kali penindakan di bidang cukai, dan dua kali penindakan di bidang narkotika sepanjang Juni 2025. 


Salah satu kasus signifikan adalah upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur, serta kasus peredaran rokok ilegal di Aceh Tamiang.


Penindakan di Aceh Timur dilakukan pada 15 Juni 2025 melalui kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, BAIS TNI, Subdit IV Ditipid Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat, dan masyarakat. 


Bea Cukai Langsa menerima informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe terkait rencana pemasukan barang ilegal dari Thailand menggunakan speedboat yang akan berlabuh di wilayah Madat, Aceh Timur. 


Karena kegiatan pembongkaran telah selesai saat aparat tiba, penindakan dilakukan setelah barang keluar dari lokasi bongkar. Bea Cukai Lhokseumawe menemukan dua mobil Isuzu Traga yang telah ditahan oleh masyarakat karena dicurigai mengangkut barang ilegal. Setelah dilakukan diskusi antara aparat dan warga, dua tersangka berinisial S (52) dan M (41), bersama kendaraan dan barang bukti, dibawa ke Polres Aceh Timur.


Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil Isuzu Traga, empat unit motor Harley Davidson berbagai tipe, satu motor Yamaha SR400, mesin motor, enam ekor satwa Patagonian Mara, delapan ekor kambing pigmi, dua ekor musang putih, satu ekor burung Makau, dan satu unit sepeda motor Honda Supra. 


Atas pelanggaran ini, pelaku terancam pidana penjara antara 1 sampai 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.


Sementara itu, pada 8 Juni 2025, Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Tamiang dan LSM Garang Aceh Tamiang menindak satu truk dengan nomor polisi AA 8145 OB yang mengangkut rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. 


Pemeriksaan di lokasi menemukan 164 karton rokok merek ABI Blueberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan. Setelah serah terima pelaku dan barang bukti dari Polres ke Bea Cukai Langsa, truk dan muatannya dibawa ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Rokok tersebut berjumlah 2.624.000 batang dengan nilai total mencapai Rp3.896.640.000. Pelanggaran ini dikenakan sanksi administrasi berupa pelunasan cukai dan denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai, sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan dari Bareskrim Polri, BNN, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil DJBC Aceh, serta aparat daerah telah berhasil melakukan 11 kali penindakan narkotika, dengan total bruto mencapai sekitar 584,65 kilogram. 


Penindakan dilakukan di berbagai wilayah seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kota Langsa. Jenis narkotika yang diamankan meliputi kokain dan methamphetamine dalam jumlah besar.


Secara keseluruhan pada semester I tahun 2025, Bea Cukai Langsa mencatat keberhasilan dalam menggagalkan dua kali penyelundupan barang impor ilegal, lima kali penindakan rokok ilegal dengan jumlah 5.859.200 batang, dan sebelas kali penindakan narkotika. 


Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.685.423.758.547. Rinciannya meliputi Rp4.099.054.735 dari sektor kepabeanan, Rp7.164.883.812 dari sektor cukai, serta Rp4.674.159.820.000 dari biaya rehabilitasi narkotika yang tidak jadi ditanggung negara.


Bea Cukai Langsa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan LSM yang telah membantu dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang ilegal. 


Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak, termasuk keterlibatan aktif masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, dan lembaga intelijen lainnya guna mengamankan hak negara dan menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat. 


“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai,” tutupnya. (Murhaban)