Peunawa.com - Bireuen l Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terkait gugatan perdata yang diajukan oleh seorang wanita calon pengantin berinisial F, Senin 7 juli 2025,.
Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor:SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 25 Juni 2025 dengan nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir
Bahwa Gugatan ini berawal dari hasil pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga yang menyatakan F positif hamil, kemudian dilakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh oleh Penggugat 1 (satu) minggu setelah hasil pertama keluar, dan hasilnya menyatakan Negatif hamil. Namun hasil tes awal tersebut menyebabkan penolakan prosesi pernikahan oleh KUA Samalanga, selanjutnya F dan keluarganya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta dan immateriil sebesar Rp 1 miliar.
Sidang perdana telah digelar pada tanggal 2 Juli 2025, dengan agenda Mediasi, namun dikarenakan tidak ada titik temu maka Hakim mediator memberikan waktu agar para pihak mempersiapkan permintaan dalam mediasi tersebut.
Kemudian sidang lanjutan dijadwalkan pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 yang mana Pemda Bireuen Diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Bireuen untuk mencari titik temu antara penggugat dan tergugat.
Selanjutnya mediasi kembali ditunda dengan alasan Hakim mediator ingin memberikan waktu kepada para Pihak mempersiapkan Proposal terkait Mediasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejari Bireuen berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemda Bireuen dalam kasus ini. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak
Kejari Bireuen juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang.(*)