Keuchik Hamli Menuntut Keadilan Setelah Di Peras Oleh Oknum Pejabat

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Keuchik Hamli Menuntut Keadilan Setelah Di Peras Oleh Oknum Pejabat

7/18/2026

Bireuen - Peunawa.com l Sejak beberapa hari lalu, beredar luas pemberitaan di beberapa Fatfrom media online, yang telah mengusik ruang publik. Tulisan tersebut mengarah kepada oknum pejabag Disperindagkop Bireuen, yang meminta uang minum diluar setoran wajib Restribusi daerah.


Sesuai Surat Perjanjian Kontrak kerja dari Disperindagkop Bireuen, jumlah setoran wajib kekas daerah sebesar Rp 20 Juta/ perbulannya, namun ketika tanggal jatuh tempo penyetoran oknum pejabat tersebut menelepon petugas lapangan meminta tambahan setoran menjadi Rp 25 juta/ perbulan, yang 5 juta buat uang minum.  " setoran diluar mekanisme yang harus di patuhi, demi mempertahankan pekerjaannya",  Penyetorannya pun diluar kantor, ( warkop), Kata Hamli Sulaiman ( cek Lie ) kepada media ini yang di temui pada salah satu warkop di SP 4 kupi Kota juang Bireuen ( 18/7/26 ).


Saya sudah 2 tahun menjadi Mitra kerjanya Disperindagkop, sejak April 2024 sampai 2026, sepanjang itulah, pengutipanya berlangsung, kalau dikalikan selama 2 tahun berarti oknum pejabat tersebut telah menikmati uang dari saya sebanyak Rp 112 juta, ungkapnya.


Saya merupakan Putra daerah, Asli penduduk gampong Cureh, dan mantan Geuchik Gampong Cureh ( 2 periode). Yang menginginkan Pengelolaan pasar induk cureh dikelola oleh putra daerah setempat, tidak dikelola oleh orang luar,  "sebutnya.


Saya merasa kecewa dengan oknum pejabat tersebut, dimana jerih payah dan kerja keras saya selama ini telah dinikmati olehnya berupa uang 5 juta rupiah setiap bulan sebuah anggka yang besar untuk menghidupkan keluarga saya selama 1 bulan. Hal ini sudah saya laporkan kepada Sekda sekarang hanya menuntut keadilan kepada  Pemerintah Kabupaten Bireuen (Bupati), seraya meminta Inspektorat Bireuen untuk segera melakukan audit kepada Oknum Pejabat tersebut, agar persoalan ini bisa terungkap faktanya,  disamping itu hal ini untuk menghindari fitnah yang bisa merugikan pihak - pihak lainnya, "ungkapnya. 


Dari sumber yang di peroleh media ini bahwah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 8 Tahun 2020 yang memperbarui ketentuan tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dalam Kabupaten Bireuen. Peraturan ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui Ristribusi pasar. 


Pemungutan uang retribusi di luar ketentuan yang masuk ke kantong pejabat adalah tindakan Pungutan Liar (Pungli) dan tindak pidana korupsi. Praktik ini jelas melanggar hukum karena tidak memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda) dan merupakan perbuatan menyalahgunakan wewenang.


Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat yang terlibat, berlaku hukuman disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat. Kepala daerah yang membiarkan atau ikut serta memungut di luar ketentuan juga terancam sanksi penghentian hak keuangan.


Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan yang memaksa seseorang memberikan sesuatu.


Sejak berita ini diturunkan, belum dapat mengkonfirmasi Plt kadis Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagperikon dan UKM) Kabupaten Bireuen, Zulfikar, atau pejabat lainnya.


Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab, kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan, apabila terdapat keterangan tambahan atau Klarifikasi terkait pemberitaan ini, yang sesuai dengan amanat kode Etik Jurnalistik. (samsul)