Jakarta — Kementerian PANRB resmi membuka pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri Rini Widyantini. Program ini menyasar pegawai non-ASN yang pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tapi belum lolos formasi, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdaftar.
Tahapan Penting:
Usulan kebutuhan: 7–20 Agustus 2025
Penetapan kebutuhan: 21–30 Agustus 2025
Pengumuman alokasi: 22 Agustus–1 September 2025
Pengisian DRH & Penetapan NI PPPK: 23 Agustus–30 September 2025
Pengusulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui sistem BKN dengan melampirkan SPTJM.
Program ini diharapkan memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi untuk tetap berkontribusi di instansi pemerintah meski hanya paruh waktu.
Laporan : Robi Sugara