Lhoksukon – Tiga lembaga, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, bersinergi menyerahkan 28 sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir, Kamis (2/10/2025), di Ruang Media Center Kemenag Aceh Utara.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara tiga lembaga tersebut untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf, memastikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan umat dan masyarakat.
Acara dipimpin langsung oleh Kakankemenag Aceh Utara H. Fadli, S.Ag., M.Si, didampingi Kasubbag TU H. Sabaruddin, S.Ag., M.Sos, Kasi Bimas Islam Syukri, S.Ag, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) H. Shaifuddin Fuady, S.Ag., MA yang memandu jalannya kegiatan. Turut hadir Kepala ATR/BPN Aceh Utara Muhammad Reza, S.T., M.Si, perwakilan Kejari Aceh Utara, para Kepala KUA, serta para nazhir penerima sertifikat.
Prosesi penyerahan berlangsung secara berjenjang, dimulai dari ATR/BPN Aceh Utara yang menyerahkan sertifikat kepada Kakankemenag Aceh Utara didampingi Kejari, lalu diteruskan kepada para Kepala KUA, dan akhirnya diserahkan langsung kepada masing-masing nazhir penerima.
Dalam sambutannya, Kakankemenag Aceh Utara H. Fadli menekankan pentingnya kepastian hukum tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan aset umat.
“Penyelesaian sertifikat tanah wakaf ini adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya legalitas yang jelas, aset wakaf terlindungi dari masalah hukum dan dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Kepala ATR/BPN Aceh Utara, Muhammad Reza, S.T., M.Si, memaparkan capaian program sertifikasi tanah wakaf dalam dua tahun terakhir.
“Pada tahun 2024, sebanyak 831 persil tanah wakaf berhasil disertifikasi, dan tahun 2025 ini sudah tercatat 31 persil. Adapun kendala terkait NOP (Nomor Objek Pajak) yang menunggak beberapa tahun akan segera kami koordinasikan agar bisa dihapuskan,” jelasnya.
Mewakili Kejari Aceh Utara, Rista Zulibar PA, S.H., M.H, selaku Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), menegaskan kesiapan kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum.
“Apabila dibutuhkan, Kejaksaan Negeri Aceh Utara siap mendampingi agar proses sertifikasi tanah wakaf berjalan lancar, transparan, dan aman,” tegasnya.
Program sertifikasi tanah wakaf ini lahir dari kesepakatan MoU tiga lembaga, yaitu Kemenag, Kejari, dan ATR/BPN, yang berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam penyelesaian status tanah wakaf.
Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mampu mempercepat sertifikasi tanah wakaf, sekaligus memastikan setiap aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan umat. (Murhaban)