Di Dampingi Pengacara RADAR: Wartawan Liputan Bireuen Laporkan Dugaan Penghinaan Lewat Media Sosial

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Di Dampingi Pengacara RADAR: Wartawan Liputan Bireuen Laporkan Dugaan Penghinaan Lewat Media Sosial

4/28/2026

BIREUEN — Peunawa.com l Wartawan Realita.co wilayah liputan Bireuen, M. Ilham Sakubat, melaporkan pemilik akun media sosial Facebook bernama Anderson ke Kepolisian Resor Bireuen, Laporan itu terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.


Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh, yang dibuat pada Selasa, 22 April 2026, sekitar pukul 10.56 WIB di kantor polisi setempat. Dalam laporan itu, Ilham menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Terlapor dalam kasus ini adalah Darkasy alias Anderson, yang diduga menggunakan akun Anderson, Menurut Ilham, dugaan penghinaan bermula dari sebuah berita yang ia tulis dan dimuat di media daring.


Tidak lama setelah dipublikasikan Berita tersebut, terlapor disebut menanggapi melalui kolom komentar di Facebook dan pesan pribadi WhatsApp.


“Komentar itu menyerang pribadi saya dengan kata-kata yang tidak pantas, termasuk menyasar keluarga saya,” kata Ilham kepada wartawan.


Ia menyatakan merasa dirugikan secara pribadi dan profesional atas pernyataan tersebut. Ilham juga mengaku mengalami tekanan akibat komentar dan pesan yang dinilai melecehkan.


Karena itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen.


Kuasa hukum Ilham dari Rumah Aspirasi dan Advokasi Rakyat (Radar), Muhammad Rizki, SH, MH membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.


“Kami berharap proses ini berjalan objektif dan korban mendapatkan keadilan,” ujar Rizki.(*)